Kejati Kepri Intensifkan Sosialisasi Anti Korupsi di Wilayah Bintan dan Sekitarnya

JurnalPatroliNews โ€“ Tanjungpinang โ€” Dalam upaya memperkuat kesadaran publik terhadap bahaya praktik korupsi, Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar kegiatan Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi di Kecamatan Bintan Timur dan kawasan Bintan Center, Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari program strategis Kejati Kepri dalam membangun budaya hukum berintegritas di tengah masyarakat, sekaligus mempertegas komitmen lembaga Adhyaksa dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Tim Penkum yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri atas Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, serta Rafki Mauliadi, Amd.T, S.Kom, M.Kom.

Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menegaskan bahwa korupsi adalah extra ordinary crime yang menuntut langkah penanganan luar biasa pula.

โ€œKorupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta menghambat kemajuan pembangunan nasional,โ€ ujarnya di hadapan peserta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaga Kejaksaan, kata dia, memiliki mandat untuk melakukan penyidikan, penuntutan, hingga tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Berdasarkan data tahun 2024, Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menangani 2.316 perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta mengeksekusi 1.836 terpidana.

Namun, fenomena korupsi di Indonesia masih mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 turun ke peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, sementara Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga mengalami penurunan dari 3,92 menjadi 3,85.


Yusnar menekankan perlunya pendekatan preventif, represif, dan restoratif dalam pemberantasan korupsi. Upaya preventif dilakukan melalui penyuluhan hukum dan peningkatan transparansi, sedangkan pendekatan represif menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap pelaku. Adapun pendekatan restoratif diarahkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan memperbaiki sistem yang rawan korupsi.

Ia juga mengajak masyarakat agar aktif berperan dalam pengawasan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

โ€œPemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk berani melapor dan bersama-sama menolak segala bentuk praktik koruptif,โ€ tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Camat Bintan Timur Indra Gunawan, S.Sos., M.Pd., Sekretaris Camat, para Kepala Seksi, Lurah, Aparatur Kelurahan, unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),

Forum RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat. Sekitar 70 peserta hadir mengikuti kegiatan secara aktif.

Usai sosialisasi, Tim Kampanye Anti Korupsi Kejati Kepri melanjutkan kegiatan dengan pembagian kaos dan stiker bertagar #AntiKorupsi kepada masyarakat di kawasan Bintan Center, mulai dari pengendara motor, pedagang, ASN, hingga tukang parkir. Antusiasme warga terlihat tinggi, menandakan semangat publik dalam mendukung gerakan antikorupsi semakin kuat.

Melalui program ini, Kejati Kepri berharap terbentuk kesadaran kolektif dan budaya integritas di tengah masyarakat, sehingga cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa dapat terwujud di Kepulauan Riau.

โ€œAyo bersatu melawan korupsi, demi Indonesia yang maju dan berintegritas,โ€ pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.