Ketua LMND SULAWESI-UTARA Mendesak Agar Barang Bukti Hasil Sitaan Pomal AL di Perlihatkan Kepada Publik!

JurnalPatroliNews – Manado – Diketahui bahwa dalam beberapa pekan kemarin Pomal AL melalui gakkumla aktif melakukan penyitaan di wilayah Pelabuhan Kota Manado.

Hal tersebut mencipta beragam protes dari masyarakat lantas atas dasar apa Pomal AL bisa melakukan hal tersebut, satgas Gakkumla ternilai salah kamar pasalnya Militer AL Tak bisa main sewenang-wenang di dalam kawasan Pelabuhan karna bukan ranahnya mereka.

Alvian Tempongbuka selqku ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi menyampaikan bahwa Pelabuhan merupakan otoritas Syahbandar dalam hal ini adalah KSOP yang bertanggungjawab penuh dalam Standar Operasional Pelayaran lintas Pelabuhan, jika terjadi masalah keamanan hal tersebut merupakan wewenang dari KP3.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa begitu banyak hasil sitaan yang dilakukan oleh Pomal AL (19 juli miras 17 kardus 21 juli , miras 2 kardus 26 juli : kosmetik 14 kardus 27 juli : ayam krg lebih 120 ekor 10 agustus : miras 8 kardus, ayam 140 ekor 16 agust : 30 ekor 20 agust : 40 ekor 25 agust : 4 ekor , 15 sept : kosmetik 2 kardus, Total ada 334 ekor ayam serta puluhan kardus captikus dan kosmetik.

Diketahui bahwa Gakkumla akan segera dibubarkan olehnya itu barang sitaan semasa satgas ini, bisa dikata akan menghilang begitu saja dengan dalih satgas telah di bubarkan.

Dalam Pasal 46 KUHAP mengatur bahwa benda yang disita akan dikembalikan kepada dari siapa benda itu disita atau kepada yang paling berhak bila: a)Tidak diperlukan lagi untuk penyidikan dan penuntutan. B)Perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana.

Merujuk pada aturan diatas maka memungkinkan untuk barang sitaan dikembalikan jika sesuai dalam poin a atau b, atau sekurang-kurangnya diserahkan kembali kepada pihak yang berwajib entah pihak KSOP maupun kepolisian dan di informasikan kepada publik.

Komentar