Miris..! Maraknya Jual Beli Jabatan Di Birokrasi, Garda Tipikor: Harga Mati! KASN Perlu Dikuatkan Dengan Aturan Perundang-undangan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kasus jual beli Jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang terjadi beberapa waktu yang lalu, melibatkan ratusan ASN mulai dari eselon IV, III, dan II itu, disebut oleh Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Garda Tipikor Indonesia) sebagai sebuah ‘Tragedi memalukan’ bagi Birokrasi.

Eduard HS, Sekjen Garda Tipikor, mencium adanya bau tak sedap dari aroma tindak pidana korupsi yang bisa saja terjadi terkait jual beli Jabatan.

“Coba kita amati itu (proses jual beli Jabatan), kan pastinya ada praktik-praktik transaksional, itulah pintu masuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, untuk menghindari terjadinya jual beli jabatan di Kementerian maupun di Lembaga Pemerintah dimasa depan, maka perlu dikuatkan fungsi pengawasan dua Lembaga independen, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentunya kita tidak ingin hal seperti itu terjadi terus menerus dimasa depan, untuk itu perlu sekali dikuatkan fungsi pengawasan KASN dan KPK, melalui aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara, Fredinand Montororing, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Universitas Mpu Tantular, Jakarta, mengatakan, Jual beli jabatan itu konsekwensi dari buruknya politik birokrasi yang dikooptasi oleh sistem perpolitikan partai politik.

“Itulah konsekwensi dari buruknya politik birokrasi, yang dikooptasi oleh sistem perpolitikan Partai politik di Indonesia,” ucapnya.

Ia menambahkan, para pemimpin politik yang ingin masuk menduduki jabatan publik, kerap menggunakan kesempatan pada lemahnya manajemen birokrasi sebagai ladang transaksi jabatan. Tentunya, tutur pengamat hukum pidana ini, selain adanya KPK, Lembaga independent seperti KASN, sangat dibutuhkan.

KASN itu bisa mengawasi manajemen birokrasi, sehingga mampu mempersempit pintu transaksi jabatan. Lembaga seperti itu (KASN), sangatlah dibutuhkan dan diperkuat oleh Undang-undang,”tuturnya

“Penegak hukum itu sendiri, baik kejaksaan maupun KPK, kurang aktif mengendus adanya transaksi jabatan, sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,”tandasnya.

Sebab itu, Eduard pun berharap, KASN, KPK, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dapat saling bekerjasama untuk mengawasi berjalannya sistem Meritokrasi yang digalakkan Pemerintah.

Ia menganjurkan agar JAS MERAH (Jangan sekali-kali melupakan sejarah), dan menunjukan video pada debat Capres Segmen ke-3 Pemilu 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan, betapa pentingnya keberadaan KASN yang mampu mengawasi sistem Merit yang dicanangkan Pemerintah.

Berikut uraian Jokowi soal keberadaan KASN, yang tetap menjaga Profesionalisme dan Netralitas wilayah kerja ASN:

“Kemudian ada Merit System, Recruitmen Putra Putri terbaik melalui Merit Sistem”

“Mutasi dan Promosi sesuai dengan Kompetensi”

“Sesuai dengan Integritas, sesuai dengan prestasi, sesuai dengan rekam jejak”

“Kedua ada pengawasan Internal yang kuat”

“Penting sekali dengan pengawasan internal”

Komentar