KPU Buleleng Tetapkan DCT, 2 Caleg dari PBB dan PKN Gugur

PBB awalnya mendaftarkan para calegnya, namun pada saat masa perbaikan mereka tidak menindaklanjutinya, sehingga semua calegnya dinyatakan TMS. Sementara Partai Garuda sama sekali tidak mendaftarkan calegnya dari awal masa pendaftaran.

Tetapi pada saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, nama dua parpol tersebut akan tetap tertera di surat suara meskipun tidak ada daftar calegnya, karena parpol tersebut merupakan peserta Pemilu 2024.

“Kita sudah teliti, verifikasi, dan klarifikasi, dan semua syarat sudah clear, jadi kita tetapkan sebagai DCT,” ujarnya.

Setelah tahapan ini, Pemilu 2024 akan memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November 2023 atau 25 hari pasca penetapan DCT sesuai Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Mengenai kampanye, KPU Buleleng memfasilitasi parpol sebagai peserta pemilu untuk kampanye, yakni pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penetapan zonasi.

“KPU Buleleng hanya memfasilitasi pencetakan APK dan zonasi. Kita akan buat zona kampanye dimana boleh pasang APK,” pungkasnya.

Komentar