Lahan Kejagung Dijadikan Warung-Rumah, 6 Warga Bali Jadi Tersangka Korupsi

JurnalPatroliNews – Denpasar – Sebanyak enam warga di Kabupaten Tabanan, Bali, berinisial IWA, IYM, INS, IKG, PM, dan KD dijadikan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menempati lahan negara milik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang digunakan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

“Ke-6 tersangka telah menempati/mempergunakan/menguasai tanah aset pemerintahan cq Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan dengan membangun warung, rumah tinggal serta kos-kosan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, dalam keterangannya, Senin (15/11).

Para tersangka atas perbuatannya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14.394.600.000 (miliar). Nilai tersebut berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Keenam tersangka kini disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut telah sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15 jo. Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Penyidik Kejati Bali telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi terhadap aset negara tersebut. Mereka diserahkan kepada penuntut umum Kejati Bali.

Adapun berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap aset negara itu dibagi menjadi dua berkas perkara. Berkas tersangka yakni tersangka IWA, IYM, dan INS. Sedangkan tersangka IKG, PM, dan KD menjadi satu berkas perkara tersendiri lainnya.

Berkas perkara atas nama tersangka IWA dkk dan IKG dkk telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada 8 November 2021. Kemudian mengacu pada Pasal 8 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

“Tersangka IWA, IYM, INS, IKG, PM, KD tiba di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali pada pukul 10.00 Wita kemudian dilakukan pemeriksaan Kesehatan di Klinik Pratama Kejati Bali dengan hasil Negatif COVID-19,” terang Luga.

“Sekitar pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.30 Wita, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dan dilanjutkan dengan melakukan penahanan rutan oleh jaksa penuntut umum di Lapas Kerobokan,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke jaksa penuntut umum adalah sejumlah lebih dari 90 barang bukti. Berbagai barang bukti tersebut didominasi berupa dokumen.

(*/TiR)

Komentar