LAMI Sulut Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Kapal SPOB Permata Barito

JurnalPatroliNews – Sulawesi Utara – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi Utara menyoroti kekhawatiran serius terkait dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan kapal SPOB Permata Barito. Ketua LAMI Sulut, Indri Montolalu, menilai praktik ilegal ini merugikan negara dan diduga telah berlangsung secara sistematis.

Dalam keterangan kepada JurnalPatroliNews, Selasa (5/8/2025), Indri mengungkapkan bahwa kapal tersebut ditengarai menyuplai minyak dalam jumlah besar—diperkirakan mencapai ratusan ribu ton—dengan skema pengangkutan dari gudang-gudang ilegal yang berlokasi di wilayah Bitung, Sulawesi Utara.

“Modusnya, minyak subsidi dari SPBU diambil menggunakan mobil-mobil batap, kemudian dibawa ke gudang. Dari situ, minyak kembali disuplai ke kapal SPOB melalui mobil tangki, tanpa dokumen resmi,” ungkap Indri.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kapal SPOB di Bitung menjadi titik distribusi utama sebelum minyak dialirkan kembali ke kapal SPOB Permata Barito. Kapal inilah yang kemudian bertugas mendistribusikan minyak tersebut ke sejumlah tambang di wilayah Maluku.

“Mereka memanipulasi dokumen dengan menggunakan faktur pajak PPN dari perusahaan sendiri, seolah-olah transaksi tersebut sah secara administratif,” jelasnya.

Menurut Indri, seharusnya kapal SPOB Permata Barito membeli BBM secara resmi dari perusahaan-perusahaan terdaftar seperti PT Pertamina atau PT AKR Corporindo. Jika tidak, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat penyalahgunaan subsidi.

LAMI Sulut meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Pihak yang disorot antara lain Kepolisian Daerah Sulut, Ditreskrimsus Polda Sulut, Ditpolairud, Danlantamal VIII, hingga KSOP, BAKAMLA, dan KPLP.

“Kami mendesak agar kapal SPOB tersebut segera diperiksa. Jika tidak ada langkah nyata, kami bersama elemen masyarakat dan sejumlah organisasi siap turun ke jalan untuk menggelar aksi,” tegas Indri menutup pernyataannya.