JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka berinisial HW dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Adapun kedelapan saksi yang diperiksa yaitu:
- AS dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia
- HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia
- EP, karyawan PT Cahaya Energi Perkasa
- VFW, Manager PSO dan Non-PSO Fuel Sakti di Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta
- HB, mantan VP Business Planning & Portfolio PT Pertamina pada 2020–2021
- ES, VP Controller PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2024
- AW, Head of Supplier Resource Section PT Pamapersada Nusantara sejak 2013 hingga sekarang
- IR, Direktur Strategic Portfolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 hingga 28 Juni 2022
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola sektor energi yang vital bagi negara.
Hingga kini, Kejaksaan belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara dalam perkara tersebut, namun proses hukum terus berjalan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak strategis di sektor migas nasional.














