Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 2.122 Sertifikat Aset BMD, BMN, Dan BUMN di Provinsi Sumatra Selatan

JurnalPatroliNews – Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 2.122 sertipikat aset Barang Milik Daerah (BMD), Barang Milik Negara (BMN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Graha Bina Praja, Palembang, Sumatra Selatan, pada Rabu (12/04/2023). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo untuk melakukan percepatan sertipikasi tanah di seluruh Indonesia, baik tanah masyarakat, pemerintah, hingga rumah ibadah.

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, tanah merupakan sumber kehidupan manusia yang harus diatur peruntukannya. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berupaya memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

“Tanah merupakan episentrum untuk kehidupan manusia. Oleh sebab itu, diperlukan satu aturan, regulasi, koordinasi, diskresi, yang tertuang dalam aturan-aturan sehingga masyarakat, instansi, semuanya memiliki rasa keadilan hak atas tanah juga termasuk memiliki hak ekonomi,” ujar Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertipikat.

Dengan diserahkannya sertipikat tanah ini, diharapkan dapat memberi rasa aman dan kepastian hukum hak atas tanah atas aset-aset BMD, BMN, maupun BUMN. “Mudah-mudahan kerja yang saat ini kita lakukan segera mencapai target yang kita harapkan, yaitu seluruh tanah di Indonesia bisa terdaftar dan kita bisa memerangi mafia tanah,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru pada kesempatan tersebut mengungkapkan, pemerintah provinsi menyambut baik seluruh program Kementerian ATR/BPN. Namun, ia meminta dukungan untuk penyelesaian beberapa masalah, seperti tumpang tindih tanah yang kerap terjadi di wilayahnya. Ia juga mengimbau kepada bupati, wali kota, serta jajaran di bawahnya untuk turut serta dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi.

“Saya meminta penjelasan sengketa, masyarakat dengan swasta, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan tokoh. Ini siapa sebenarnya, siapa kewenangan yang membuat surat, rata-rata dari kepala desa. Tolong ketegasan agar wali kota, bupati bisa menegaskan kepada jajarannya,” ungkap Herman Deru.

Komentar