Pelantikan Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024, Ketua Panwascam Memberikan Pesan Tegas!

JurnalpatroliNews.co.id -Sangihe – Pelantikan Dan Pembekalan Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kecamatan Tabukan-Selatan dilaksanakan di Kantor Badan Permusyawaratan Umum (BPU) Senin, (22/01/2024).

Dalam giat Ketua Panwascam Tabukan Selatan Crisnal Lahipe, S.Pd menyampaikan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki tugas penting.

PTPS harus bekerja secara sungguh-sungguh, adil dan Independen atau selebihnya sebagaimana dalam aturan yang berlaku semasa pengambilan sumpah dalam pelantikan. Pungkas Crisnal

Pengawas Tempat Pemungutan Suara jika tak bekerja sebagaimana mestinya atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 114 (Mengawasi Persiapan Pemungutan suara, Mengawasi pelaksanaan Pemungutan suara, pelaksanaan perhitungan suara dan Pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS) akan dikenakan saksi administrasi maupun sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Para Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang sudah dilantik akan diberikan Pembekalan guna lebih memahami dan mendalami akan tugas dan fungsi mereka”. Tutup Crisnal

Komentar