Pelinggih di Atas Tanah Jaminan Kredit di Kubutambahan Dirusak Orang Tak Dikenal

“Diakui oleh Kabag Kredit BPR Indra namanya I Made Darmawan, bahwa itu dilakukan pemenang lelang. Kita tanya empat kali dan dijawab empat kali bahwa dirusak oleh pemenang lelang,” tambah Antonius Sanjaya Kiabeni alias Anton dari LSM GeNus.

Diceritakan Jro Wijenaka, bahwa sertifikat tanah milik ayahnya seluas 62 are itu dipinjam sebagai jaminan di Bank BPR Indra tahun 2016 lalu atas nama istrinya Ni Made Agustina Aryani.

Diakui pula, bahwa pembayaran cicilan sempat macet akibat Covid-19, dan sudah BPR Indra juga sudah tiga kali memberikan surat peringatan (SP) kepada menantunya hingga tiga kali.

“Tetapi kami sudah bayar cicilan bulan September 2021 sebesar Rp 7 juta. Kalau memang sudah dilelang kenapa BPR Indra menerima pembayaran cicilan? Dan tiba-tiba diinformasikan sudah ada pemenang lelang,” paparnya.

Anehnya, ungkap Jro Wijenaka, BPR Indra tertutup sekali informasi bagi nasabah. Ketika diminta sertifikat untuk mengetahui No SHM saja tidak dikasih. Bahkan, ketika ditanya kapan dilakukan lelang dan siapa pemenangnya, pun BPR Indra tidak mau menjelaskannya.

“Bank BPR Indra tidak mau kooperatif. Kami menanyakan PK kredit kami tahun berapa, saat itu kami juga sudah lupa dimana dibikin akte kredit di notaris mana, Bank pun tidak memberikan jawaban yang pasti. Malah kami disuruh bersurat oleh Kabag Kredit untuk menyampaikan keberatan kami. Padahal waktu itu kami suah memabwa surat tetapi bilang kurang lengkap,” ceritanya.

Maka itu, atas pendampingan LSM GeNus, (Gema Nusantara) korban atau pelapor berupaya mencari No SHM ke instansi terkait. Kemudian, korban bersama LSM GeNus pun menanyakan kebenaran informasi lelang seperti diklaim BPR Indra ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.

Komentar