Pelinggih di Atas Tanah Jaminan Kredit di Kubutambahan Dirusak Orang Tak Dikenal

“Setelah kami nanya ke Kantor Lelang Singaraja, ternyata tidak terdaftar di Kantor Lelang. Pihak Kantor Lelang mengaku tidak ada lelang, dan kami disuruhnya menanyakan kembali kepada BPR Indra,” paparan Antonius Sanjaya Kiabeni dari LMS GeNus.

Dari sini tercium aroma tidak sedap dari tindakan BPR Indra. Ada dugaan, BPR Indra bermain dengan pihak tertentu atau sengaja bermain sedemikian rupa yang menguasai lahan atua tanah milik korban yang dijadikan jaminan kredit di BPR Indra itu. Permaian itu diduga ada kaitan dengan wawancana pembangunan Bandara Bali Utara di Kubutambahan, karena tanah tersebut tergolong menjadi bagian terpenting dari rencana pembangunan Bandara Bali Utara itu.

“Akhirnya bapak saya (Nyoman Pasek Adini, red) melapor. Karena SHM atas nama bapak saya Rabu (27/10) ini melapor ke Polsek, bahwa telah terjadi pengerusakan pelinggih berupa lebuh di Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/1129/X/RES.1.8/2021/POLSEK KBT/POLRES BLL/POLDA BALI, tertanggal 27 Oktober 2021, ditanda tangani KA SPK II Aiptu Ketut Sariada,” tandas Jro Wijenaka dibenarkan Anton.

Diungkapkan, bahwa selain laporan pidana berupa tindakan pengerusakan tempat sembahyang atau pelinggih, korban juga berencana akan menggugat BPR Indra secara perdata.

Sebelumnya BPR Indra sempat melayangkan Surat Peringatan (SP) III Atas Tunggakan Pembayaran Angsuran dengan Nomor: 088/KRE/SGR/BIC/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Kabag Kredit I Made Darmawan.

Surat SP III tersebut disebutkan, bahwa total tunggakan yang harus dibayar Ni Made Agustina Aryani sebesar Rp363.450.050.

Hingga berita ini diposting belum ada keterangan resmi dari manajemen Bank BPR Indra Singaraja.

(*/TiR)

Komentar