Pemkot Bekasi Berikan Hak Jawab Terkait Proyek Pengecetan Gedung DPRD

JurnalPatroliNews, Kota Bekasi,– Pemerintah Kota Bekasi mengklarifikasi beredarnya pemberitaan kegiatan pengecetan Kantor DPRD diduga mangkarak, Kamis, 20 Mei 2021, sebelumnya telah di tayangkan dengan berjudul “PPK Proyek Pengecetan Tutup Mata, Kantor DPRD Kota Bekasi Terlihat Kumuh”.

Berdasarkan surat klarifikasi berita Nomor: 175/2070/Setwan.PP dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Lusiana yang disampaikan kepada Bagian Humas Kota Bekasi pada Kamis, 20 Mei 2021 bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.

Dimana, berdasarkan surat perintah kerja no 021/SPK.06/Cat Gedung/DPRD.Set tanggal 09 April 2021 bahwa masa kerja CV. Metaplasindo untuk kegiatan pengecetan gedung DPRD dengan nilai kontrak Rp. 194.812.900 dilaksanakan dalam jangka waktu 50 hari kalender terhitung mulai tanggal 19 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021. Dengan demikian masih ada waktu 15 hari untuk penyelesaian pekerjaan tersebut.

Mengingat pekerjaan bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri maka proyek pengecetan tersebut dihentikan sementara selama 8 hari dari tanggal 11-17 Mei 2021. Namun hal tersebut tidak akan memperpanjang pengerjaan proyek dan apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai SPK.

(Hms/Goeng)

Komentar