Pj Gubernur Mahendra Jaya Harap Satpol PP Kedepankan Nilai Humanis dan Persuasif

Pj Gubernur Ungkap Terobosan Polisi Pariwisata dan Polprades di Bali dalam Rakornas HUT Satpol PP ke 74

JurnalPatroliNews – Padang,- Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya, Mengungkapkan peran besar Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, hingga bisa menjalankan aktivitas bahkan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitasnya.

Hal ini disampaikan pada saat dirinya didaulat menjadi narasumber pada Rakornas di Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-74 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-62 tingkat Nasional yang digelar di Hotel Truntum, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (2/3/2024).

“Momentum HUT dan Rakornas bisa jadi momen refleksi diri untuk mengetahui hambatan, tantangan dan potensi untuk maju kedepan,” Kata Pj. Gubernur Mahendra Jaya.

Dalam paparannya, Mahendra Jaya mengatakan di Bali ada sejumlah hal yang jadi gambaran bagaimana Satpol PP bisa mengambil peran lebih jauh salah satunya dengan kesepakatan bersama Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Juga pembentukan Polisi Pariwisata yang mindsetnya adalah melayani dan membantu wisatawan, mensosialisasikan do and dont ketika berwisata di Bali serta mengatasi potensi permasalahan di daerah tujuan wisata,” jelasnya.

Bali juga disebutkan Mahendra Jaya membentuk Polisi Pamong Praja Desa (Polprades) terutama di Kabupaten Jembrana yang jadi pintu masuk Bali dari Pulau Jawa.

Lebih jauh, Pj Gubernur mengatakan pentingnya memahami posisi Satpol PP terutama dalam trantibum linmas. “Kalau saya lihat SDM yang ada lebih pada mengatur dampak pada tindakan, belum pada standar pekerjaannya. Di Bali saja saya dapat laporan dari 200 personel Satpol PP lebih dari 50 persen adalah honorer, ini perlu dipikirkan. Belum lagi masalah anggaran,” katanya.

“Ini refleksi kita bersama apa kekuatan dan kelemahan Satpol PP kita. Keberadaan Satpol PP sudah clear dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 12 ayat 1 dimana tugas Satpol PP masuk tugas wajib pelayanan dasar. Bahkan bisa dikatakan Satpol PP adalah power on hand dari kepala daerah. Jadi harus didukung sarana prasarana jelas memadai untuk menjalankan tugas yang kompleks tersebut,” tegasnya.

Mahendra Jaya mengatakan, Satpol PP Bali sudah menyiapkan omnibus untuk 23 gangguan trantibum linmas yang sudah dibuatkan dalam satu Perda.

“Saya apresiasi hal itu sudah dibuat Perda mulai dari potensi gangguan tata ruang hingga fasilitas publik dipetakan semua. Kita ingin ke depan ada perubahan paradigma dan cara pandang persepsi masyarakat terhadap Satpol PP. Kita tidak ingin Satpol PP ini diasosiasikan dengan pemadam kebakaran, reaktif ketika ada kejadian,” katanya.

“Kedepan harus mulai dari deteksi dini, pembinaan untuk pencegahan peristiwa menjadi gangguan. Juga tidak dilihat sebagai tukang gebuk tapi pelindung dan pelayan masyarakat,” tandas pria kelahiran Singaraja ini.

Komentar