Polsek Banjar Berhasil Ringkus Dewa Swela Atas Nekat Curi Emas

JurnalPatroliNews – Buleleng – Polisi berhasil mengamankan Dewa Swela (35) terduga pelaku pencurian emas milik Nyoman Merta (66) yang tinggal di Banjar Dinas Sekar, Desa/Kecamatan Banjar.

Di duga pelaku mengambil perhiasan pada Selasa pagi (08/12) yang di taruh korban dalam dompet yang disimpan di bawah kasur tempat tidur saat rumah dalam keadaan kosong.

Sejumlah perhiasan emas itu diketahui hilsng ketika istri pelapor, Ni Ketut Catri mengambil dompet perhiasan yang ditaruh di bawah kasur, dan setelah dibuka ternyata semua perhiasan emas yang ada di dalam dompet tersebut sudah hilang.

Adapun perhiasan yang hilang, di antaranya 3 cincin emas berat keseluruhan 12 gram, tiga buah cincin emas berat keseluruhan 40 gram, satu buah kalung rantai emas berat 65 gram, satu buah gelang emas celuk berat 12 gram, dua buah gelang emas bros berat keseluruhan 25 gram, tiga pasang sumpel emas berat keseluruhan 12 gram, dan perhiasan imitasi. Atas kejadian tersebut korban diduga mengalami kerugian sekitar Rp90 Juta.

Kemudian pelapor /korban Nyoman Merta (suami Ketut Catri) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, tanggal 8 Desember 2020, Kapolsek Banjar AKP Made Agus Dwi Wirawan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Gede Darma Diatmika, melakukan penyelidikan.

Dari upaya penyelidikan yang dilakukan selanjutnya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim pada hari Sabtu (12/12) memperoleh informasi, bahwa terduga pelaku atas nama Dewa Swela melaksanakan upacara ”Ngayut” rangkaian upacara ngaben di pantai Ex. Pelabuhan Buleleng.

Selanjutnya team opsnal membututi terduga pelaku sampai ke Pura Dalem Sari Mekar. Selesai upacara, selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Banjar. Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan pencurian emas di rumah Nyoman Merta.

“Pelaku awalnya berpacaran dengan anak korban atas nama Putu Widiadnyani, kemudian pelaku datang ke rumah tersebut dan saat pacarnya keluar rumah, lalu pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan emas tersebut,” jelas Kapolsek Banjar AKP Agus Dwi Wirawan dalam keterangan persnya di Ruang Humas Polres Buleleng pada Selasa (15/12).

Mantan Kapolsek Busungbiu ini menyimak, bahwa pelaku mengakui melakukan aksi tersebut secara bertahap sebanyak 4 Kali, yang diawali pada bulan Oktober 2020 sampai bulan Nopember 2020. Kemudian setelah berhasil mengambil perhiasan emas, pelaku menggadai perhiasan emas tersebut secara bertahap dan di beberapa tempat, yakni Kantor Pegadaian Lovina, Banyuasri, Banyuning dan Kantor Pegadaian Singaraja, dengan jumlah keseluruhan hasil gadai Rp64.215.000,- Selanjutnya uang hasil gadai digunakan oleh pelaku untuk biaya perawatan orang tuanya yang opname di RSUP Sanglah sampai meninggal dunia serta digunakan untuk biaya pengabenan.

Pelaku di kenakan pasal 362 KUHP dan dihukum, karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

(TiR).-

Komentar