Sekda Dewa Indra: Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan dengan Baik

Pj. Gubernur Bali Inisiasi Rapat Bersama Forkompimda Provinsi Bali

JurnalPatroliNews.co.id – Denpasar,- Memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Pressiden (Pilpres) serta Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 bisa terlaksana dengan baik, berjalan lancar dan dalam situasi damai serta kondusif merupakan salah satu tugas dan kewajiban penting oleh seorang Penjabat Kepala Daerah.

Oleh karena itu, khusus untuk daerah Bali, Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya telah menggelar pertemuan bersama anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali (Forkompimda) diantaranya Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirastaya, Kepala BIN Daerah Provinsi Bali, serta instansi–instansi vertikal horizontal lainnya yang terkait, untuk memperoleh informasi tentang kesiapan pelaksanaan Pemilu khususnya yang pelaksanaanya lebih dekat yakni Pileg ditingkat daerah dan pusat serta Pilpres.

Demikian penegasan yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran persnya seusai mengikuti rapat dimaksud yang digelar di Ruang Kerja Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (Soma Paing, Mrakih) 18 September 2023.

Dikutip dari rekaman suara yang disampaikan, Sekda Dewa Made Indra juga merinci materi – materi yang disampaikan para peserta rapat, diantaranya Ketua KPU Provinsi Bali menjelaskan kesiapan dalam penyelenggaraan tahapan – tahapan Pemilu baik dari sisi kesiapan anggaran, teknis pelaksanaan dilapangan, kesiapan regulasi, logistik dan lain sebagainya.

“Sementara dari Bawaslu menyampaikan kesiapan untuk melaksankan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu mulai tingkat Provinsi hingga tingkat masyarakat, guna memastikan jalannya Pemilu di Bali dapat berjalan sesuai dengan prinsip atau asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER). Serta memastikan seluruh peserta Pemilu dapat menggunakan hak dipilihnya dan juga rakyat peserta pemilih dapat menggunakan hak memilihnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak ada pelanggaran maupun diskriminasi” jelas Sekda DM Indra.

Komentar