Tak Ingin Pemegang Kuasa Dikriminalisasi, Petani Batu Ampar Pasang Badan Bela Tirtawan

JurnalPatroliNews Singaraja,– Laporan pencemaran nama baik oleh Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana ke Polres Buleleng dengan konstruksi hukum didasarkan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan terlapor Nyoman Tirtawan, mendapat resistensi dari masyarakat Batu Ampar Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, terutama para petani pemilik lahan atau tanha seluas 45 hektare yang dicatatkan Pemkab Buleleng sebagai asetnya.

Para petani yang tanahnya diklaim sebagai asset Pemkab Buleleng itu geram karena ada dugaan terjadi kriminalisasi terhadap tokoh kunci perjuangan mereka yakni Nyoman Tirtawan (pemegang kuasa penuh dari petani Batu Ampar) oleh Polres Buleleng. Mereka pun langsung pasang badan membela Nyoman Tirtawan menghadapi laporan mantan penguasa Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Seperti yang terlihat Senin (13/3/2023) siang puluhan petani baik perempuan maupun laki mendampingi Nyoman Tirtawan datang ke Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, untuk memenuhi panggilan penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng. Puluhan massa petani yang datang mendampingi Tirtawan itu dikoordinir langsung oleh Korlap Gede Kariasa dan Sekretaris Bambang Permadi.

“Suara dan pernyataan Bapak Nyoman Tirtawan di publik dam media cetak/elektronik adalah suara rakyat Batu Ampar yang memang benar tanah kami yang digarap sejak tahun 1950an secara turun-temurun dirampas dibawah kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana,” tandas Bambang Permadi di Mapolres Buleleng saat mendampingi Nyoman Tirtawan ke Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng, Senin (13/3/2023) siang.

Bambang bersama massa petani menyatakan, “Kami datang ke Polres Buleleng mendampini Bapak Nyoman Tirtawan yang telah kami berikan kuasa penuh dari kami dalam memperjuangkan tanah leluhur kami.”

Bambang menengaskan bahwa Nyoman Tirtawan merupakan penyambung lidah petani Batu Ampar yang telah diberi kuasa penuh oleh petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya atas tanah di Batu Ampar itu. Sebagai pemegang kuasa dari petani maka setiap pernyataan yang dikeluarkan Tirtawan adalah pernyataan seluruh petani Batu Ampar yang telah memberikan kuasa kepada Tirtawan.

“Bahwasannya apa yang Pak Nyoman Tirtawan sampaikan baik di media cetak dan media elektronik, itu adalah suara kami sebagai warga Batu Ampar. Dan kami tidak ingin orang yang sudah kami beri kuasa, diganggu-ganggu atau dikatakan pencemaran nama baik.

Yang kenyataannya memang tanah kami dirampas dalam tanda kutip dirampas oleh Pemkab Buleleng, dengan adanya penembokan di lahan kami dan kami tidak bisa menggarap lahan kami, terlebih-lebih di masa penjabatan Pak Putu Agus tahun 2015 beliau mencatatkan tanah Batu Ampar itu asset pembelian dengan nilai Rp 0,” ungkap Bambang.

“Padahal kami sebagai warga Batu Ampar tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak siapapun. Kami jelaskan bahwa kami sejak leluhur kami menggarap tanah itu sejak tahun 1950-an dan kami membayar pajar dari dulu sampai sekarang.

Komentar