Tak Ingin Pemegang Kuasa Dikriminalisasi, Petani Batu Ampar Pasang Badan Bela Tirtawan

Maka itu kami berharap pihak kepolisian bisa menanggapi ini dengan bijak, jangan mendengar laporan katanya-katanya, untuk lebih pastinya mending kita turun ke lapangan saja,” tegas Bambang lagi.

Sementara Nyoman Tirtawan juga menegaskan bahwa pernyataan-pernyataannya di media massa baik media cetak, elektronik mapun media online, adalah pernyataan para petani yang telah memberikan kuasa penuh kepada dirinya. “Saya berbicara atas kuasa penuh yang diberikan petani Batu Ampar kepada saya. Saya sebagai penyambung lidah para petani yang sedang berjuang untuk memperoleh hak-haknya atas tanah di Batu Ampar,” papar Tirtawan.

Tirtawan pun mengingatkan kepolisian maupun public bahwa pernyataan yang disampaikan Tirtawan itu berdasarkan fakta di lapangan yang disampaikan para petani bahwa tanah milik para petani itu memang dirampas oleh Pemkab Buleleng dikala bupatinya dijabat Putu Agus Suradnyana.

“Apa yang saya sampaikan itu kan berdasarkan fakta di lapangan bahwa memang tanahnya (tanah petani, red) dirampas. Dengan cara bagaimana? Diusir, tanahnya ditembok, dan Pemkab Buleleng menyatakan pembelian tanah seluas 45 hektare dengan nilai Rp 0, padahal warga tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun terlebih kepada Pemkab Buleleng apalagi dengan nilai Rp 0,” tandas Tirtawan.

Kata dia, negara ini adalah negara demokrasi sehingga apapun yang terjadi masyarakat harus didengar para pejabat maupun pejabat eksekutif, legislatif dan penegak hukum. “Disini kan negara demokrasi sehingga apapun yang ada dimasyarakat harus didengarkan, dilihat fakta dan datanya. Jangan melakukan tindakan-tindakan otoriter ataupun monarki, melawan hukum, melawan logika, bahkan menyengsarakan rakyat.

Notabene rakyat yang secara turun-temurun tinggal di Batu Ampar dan memiliki bukti kepemilikan tanah dan membayar pajak duku sekali sampai sekarang. Artinya negara wajib hadir di tengah-tengah penderitaan rakyat sesuai pasal 33 UUD 45,” kritik Tirtawan.

Maka itu Tirtawan meminta Polres Buleleng untuk menegakkan aturan berdasarkan azas hukum, benar dan adil. “Kalau masyarakat benar memiliki alas hak dan membayar kewajibannya (pajak, red), pemerintah tidak boleh semena-mena. Saya ingin kita menjunjung tinggi etika bernegara, toh tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, kesejahterakan kehidupan bangsa.

Dan di sini kita ingi penegak hukum melihat fakta di lapangan bahwa masyarakatnya betul-betul trauma, ketakutan dan susah. Saya ingin ini menjadikan acuan dalam mengambil sebuah konklusi hukum, jangan sampai orang benar, orang baik dijadikan korban. Sementara orang zolim, orang yang melakukan penindasan diberikan perlindungan,” sorot Tirtawan mengingatkan.

Tirtawan menuturkan bahwa dalam memberikan keterangan kepada penyik yang kurang dari satu jam itu, terjadi perdebatan seru dengan penyidik. Diungkapkan Tirtawan, penyidik hendak menyita handphone (HP) milik Tirtawan namun perminta penyidik itu ditolak Tirtawan. “HP mau disita tapi saya tolak,” beber Tirtawan.

Nyoman Tirtawan hadir di Mapolres Buleleng berdasarkan surat panggilan Nomor: S.Pgl/56/III/RES.2.5/2023/RESKRIM.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, MH, membenarkan bahwa memang Nyoman Tirtawan dimintai keterangan oleh penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng. “Tapi statusnya sebagai saksi,” ucap Sumarjaya.

Komentar