Wanita yang Dibunuh di Rumah Kosong Tewas dengan Cara Dicekik

JurnalPatroliNews – Malang – Pelaku pembunuhan Wiwik Lestari (30) di rumah kosong yakni Ali Muddin (39) mantan suaminya. Pelaku mencekik korban hingga tewas.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di rumah kosong Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (3/6/2021) malam.

Dari hasil identifikasi, korban mengalami luka lebam bekas pukulan tangan di bagian tubuhnya. Kekerasan berujung pembunuhan ini diawali pertengkaran hebat antara pelaku dan korban.

Keduanya merupakan pasangan suami istri yang telah dikaruniai dua orang anak. Sebelum kejadian, keduanya baru saja menjalani sidang perceraian.

“Mereka bertengkar, hingga baku pukul. Lalu pelaku mencekik korban, hingga duduk tak berdaya hingga akhirnya korban tewas,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Korban meninggal dengan bekas luka cekikan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Pasal yang dikenakan 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas Hendri Umar.

Sebelumnya, Ketua RT setempat, Mujiono menyebut rumah kosong itu menjadi lokasi pembunuhan di Malang milik seseorang yang bekerja di Jakarta, Hanya sesekali pemilik datang untuk menengok tempat tinggalnya.

Rumah itu baru saja dibangun dan akan dijual. Terlihat dari baner yang menyatakan rumah tersebut tengah ditawarkan untuk dijual.

“Pemiliknya bukan orang sini. Itu memang baru selesai dibangun sekitar tiga bulan. Sesekali pemiliknya datang, mungkin untuk melihat,” terang Mujiono.

Komentar