JurnalPatroliNews – Jakarta – Seiring dengan pengalihan wewenang pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai mandat UU P2SK, regulasi sektor digital ini semakin diperketat. Terbaru, OJK secara resmi meluncurkan whitelist atau daftar putih entitas yang memiliki izin sah sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Pedagang (CPAKD).
Langkah ini merupakan upaya nyata otoritas untuk memitigasi risiko penipuan yang kerap mengintai investor ritel di Indonesia.
Terapkan Prinsip “2L” Sebelum Menanam Modal
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah dan selalu mengedepankan prinsip Legal & Logis:
- Legal: Verifikasi apakah platform atau aplikasi tersebut tercantum dalam daftar resmi OJK. Hindari bertransaksi melalui tautan mencurigakan atau promosi di grup percakapan non-resmi.
- Logis: Waspadai skema investasi yang menjanjikan keuntungan selangit dalam waktu singkat. Jika imbal hasil terasa tidak masuk akal, kemungkinan besar itu adalah modus penipuan.
Daftar Entitas Terdaftar di Whitelist OJK (Update Desember 2025)
Masyarakat disarankan untuk hanya menggunakan jasa dari perusahaan-perusahaan yang sudah terverifikasi berikut ini:
1. Pedagang Aset Kripto (PAKD) Berizin
Beberapa nama besar yang telah mengantongi izin penuh meliputi:
- Ajaib, ASTAL, Bittime, Bitwewe, Bitwyre.
- BTSE Indonesia, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq.
- Indodax, Koinsayang, MAKS, Mobee, Naga Exchange.
- Nanovest, Nobi, Pintu, Pluang, Reku.
- Samuel Kripto, Stockbit, Tokocrypto, Triv, dan Upbit.
2. Calon Pedagang (CPAKD)
Entitas yang saat ini berstatus calon pedagang resmi:
- digitalexchange.id, Fasset, GudangKripto, dan Luno.
3. Ekosistem Infrastruktur Pendukung
Untuk menjamin keamanan transaksi, OJK juga menetapkan lembaga infrastruktur resmi:
- Bursa: PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX).
- Kliring: PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI).
- Kustodian: ICC dan Tennet.
Waspadai Modus “Edukasi” Palsu
OJK memberikan peringatan khusus mengenai modus penipuan yang dibungkus dengan kedok seminar, komunitas, atau kegiatan literasi. Seringkali, kegiatan ini ujung-ujungnya menggiring peserta untuk menyetorkan dana ke platform ilegal yang tidak masuk dalam whitelist.
“Masyarakat harus selektif. Pihak yang tidak terdaftar di whitelist dipastikan tidak di bawah pengawasan OJK, sehingga segala risiko kehilangan dana menjadi tanggung jawab pribadi pengguna,” tegas OJK dalam pernyataan resminya, Jumat (19/12).














