JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Tindakan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK), pada Sabtu (20/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan sesaat setelah tim satuan tugas melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
Menjaga Status Quo Barang Bukti
Asep menjelaskan bahwa penyegelan tersebut merupakan prosedur standar untuk menjaga sterilitas lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Penyegelan dilakukan dalam rangka menjaga status quo, supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Langkah ini diambil guna memastikan tim penyidik dapat mengamankan seluruh barang bukti tanpa ada gangguan atau upaya penghilangan bukti dari pihak luar selama proses penyelidikan awal berlangsung.
Status Kajari Bekasi: Belum Cukup Bukti
Terkait dugaan keterlibatan Kajari Bekasi, Eddy Sumarman, Asep mengungkapkan bahwa awalnya penyidik menemukan indikasi awal. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, tim belum menemukan kecukupan alat bukti untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.
“Awalnya diduga (terlibat), tapi kecukupan alat buktinya tidak mencukupi. Artinya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, segel di properti tersebut akan segera kami buka kembali,” tegas Asep.
Konstruksi Perkara dan Tersangka
Hingga saat ini, KPK telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi:
- Ade Kuswara (ADK) – Bupati Bekasi (Penerima).
- HM Kunang (HMK) – Ayah dari Ade Kuswara (Penerima).
- Sarjan (SRJ) – Pihak Swasta (Pemberi).
Modus Operandi: Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang “ijon” proyek untuk tahun anggaran 2026. Tersangka Sarjan diduga memberikan uang sebesar Rp9,5 miliar kepada Ade Kuswara dan HM Kunang melalui empat kali tahapan penyerahan lewat perantara. Selain itu, KPK menemukan adanya aliran dana tambahan dari pihak lain kepada Bupati senilai Rp4,5 miliar.
Jeratan Pasal dan Penahanan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Penerima (ADK & HMK): Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Pemberi (SRJ): Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.













