Diketahui, sejak 2 November 2022 pemerintah memadamkan siaran televisi analog. Sebelumnya, Kominfo mengatakan bahwa penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kominfo menyampaikan bahwa ada bantuan STB yang berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM).
“Bantuan STB hanya untuk RTM yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial,” ujar Kominfo dalam keterangannya.
Kominfo juga mengaku bahwa penerapan Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek terselenggara setelah hampir 100 persen RTM menerima bantuan STB dari komitmen LPS.
Komentar