Dalam sesi yang sama, Wakajati Kepri juga membahas risiko hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan korporasi, termasuk potensi tindak pidana korupsi yang bisa muncul akibat lemahnya sistem pengawasan internal. Ia mengingatkan bahwa faktor utama penyebab korupsi sering kali berasal dari “willingness and opportunity to corrupt”, yakni adanya niat dan kesempatan karena lemahnya sistem pengendalian dan integritas individu.
Mengutip teori Fraud Triangle, Irene menjelaskan bahwa korupsi terjadi ketika terdapat keinginan, kemampuan, serta peluang yang memadai. Oleh karena itu, setiap lembaga pengelola keuangan negara perlu memperkuat mekanisme pengawasan, memperbaiki sistem kontrol internal, serta menanamkan budaya antikorupsi sejak dini.
Selain itu, Wakajati Kepri menegaskan bahwa kerugian yang timbul akibat pengelolaan modal negara oleh BUMN atau BUMD tetap dikategorikan sebagai kerugian negara. “Saham negara pada badan hukum merupakan kekayaan negara. Karena itu, setiap tindakan direksi yang tidak memenuhi standar kehati-hatian dapat berimplikasi hukum, termasuk tanggung jawab pribadi,” jelasnya merujuk pada Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar para pengelola keuangan negara di berbagai instansi memahami aspek hukum, risiko, serta kewajiban pertanggungjawaban dalam setiap pengambilan keputusan. “Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih,” tutup Wakajati Kepri.














