JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp100 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (15/10/2025). Tiga di antaranya merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ketiga pegawai tersebut ialah Bambang Wijanarko, Financial Planning Junior Specialist PT Antam; Carry EF Mumbunan, Direktur Utama PT Abuki Jaya Stainless Indonesia (anak perusahaan Antam); serta Denstra Rahma Indrawan, Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA).
Selain mereka, penyidik juga memeriksa Deny Mardiana, mantan staf Marketing PT Antam periode 2008–2018. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mendalami dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengolahan anoda logam yang dimulai sejak tahun 2017.
Dalam proyek tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp100 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Siman Bahar (SB), Direktur Utama PT Loco Montrado, sebagai tersangka. Meski sempat menang dalam praperadilan dan status tersangkanya dibatalkan, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain individu, PT Loco Montrado juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Sementara itu, dalam perkara terpisah namun masih terkait, Dodi Martimbang, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam, lebih dulu menjalani proses hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar pada tahun 2017.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara menyeluruh guna memastikan penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara di sektor pertambangan dan BUMN.














