18 Provinsi Ogah Naikkan UMP 2021, Daerah Lain Gimana?

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 18 gubernur sudah menyatakan tak akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 atau nilainya sama dengan UMP 2020, menjelang batas penetapan UMP 2021 pada 30 Oktober 2021.

Keputusan para gubernur ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakajernaan Ida Fauziyah, SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang dirilis beberapa hari lalu.

“Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti (tak menaikkan UMP) surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Menaker, dikutip Kamis (29/10/2020).

Ida menjelaskan soal upah minimum tahun 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-undang 13 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini,” katanya.

Berdasarkan pemantauan sampai Selasa, 27 Oktober 2020, pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan. Daerah tersebut yaitu:

1) Jawa Barat

2) Banten

3) Bali

4) Aceh

5) Lampung

6) Bengkulu

7) Kepulauan Riau

8) Bangka Belitung

9) Nusa Tenggara Barat

10) Nusa Tenggara Timur

11) Sulawesi Tengah

12) Sulawesi Tenggara

13) Sulawesi Barat

14) Maluku Utara

15) Kalimantan Barat

16) Kalimantan Timur

17) Kalimantan Tengah

18) Papua

Lantas bagaimana dengan provinsi lainnya, kendati sudah ada SE?

“Di surat edaran itu memang meminta [gubernur mengikuti SE], tetapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsi. Saya kira Dewan Pengupahan Daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi,” kata politisi PKB ini.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya menyampaikan surat edaran kepada gubernur, kemudian para kepala daerah tersebut yang menetapkan upah minimum.

Hanya saja Ida tidak menyatakan secara gamblang bahwa gubernur boleh saja tidak mengikuti SE tentang upah, kemudian menaikkan upah minimum.

“Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur.”

Melalui SE tersebut Ida menyatakan bahwa penetapan UMP 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional saat tertekan dampak pandemi Covid-19. Sebab itu, di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional, gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

“Sekali lagi, yang menetapkan upah minimum tersebut adalah para gubernur. Kami meminta [sesuai SE] dengan latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang kami juga sebutkan di surat edaran tersebut, ini menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum tersebut. Jadi sekali lagi, ini yang akan menetapkan adalah para gubernur,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan alasan menerbitkan SE tersebut. “Penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19,” kata Ida, dalam pernyataan resmi dikutip dari situs resmi Kemenaker.

Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang tumbuh minus 5,32%.

Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Dari jumlah itu, 53,17% adalah usaha menengah dan besar dan 62,21% adalah usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Menaker.

Selain itu, dia menjelaskan, kondisi tersebut telah dibicarakan dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/ buruh, dan pengusaha. Di forum itu telah dilakukan diskusi secara mendalam.

“Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas,” jelasnya.

Menurutnya, tidak naiknya upah minimum bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu prakerja, dan berbagai bantuan lainnya.

“Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa dana untuk bantuan subsidi gaji/upah bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dari pemerintah yang bersumber dari APBN.

[cnbc]

Komentar