Kerugian Bagi Daerah Penghasil Kelapa Sawit yang Tak Susun RAD KSB

Sementara itu, urgensi daerah menyusun RAD KSB karena menjadi salah satu syarat pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Hal ini tertuang pada Pasal 8 Ayat (1) huruf d Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. 

“Seluruh daerah penghasil kelapa sawit diharapkan segera menyusun dan menetapkan dokumen RAD KSB di wilayahnya untuk mendapat aliran dana tersebut,” ucap Gunawan Eko Movianto. 

Namun, jika daerah terkait tidak melakukan penyusunan RAD KSB, Gunawan menyebut tidak ada sanksi atau konsekuensi yang akan diberikan. Hanya saja, daerah akan kehilangan alokasi DBH sebesar 50 persen dari 10 persen alokasi DBH untuk kinerja pemerintah daerah. 

Sebagai informasi, hingga saat ini, terdapat 8 provinsi dan 15 kabupaten yang telah menyusun RAD KSB serta 9 provinsi dan 8 kabupaten yang telah membentuk Tim Pelaksana Daerah (TPD). (askara)

Komentar