Layak Operasional! Kemenhub Terbitkan Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kementerian Perhubungan telah resmi menerbitkan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) pada Selasa (26/9/2023).

Izin operasi tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Cepat Indonesia-China.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan terbitnya izin ini menandai KCJB telah memenuhi seluruh aspek kelayakan operasional.

“Alhamdulillah seluruh komponen pengujian dan sertifikasi telah dilaksanakan sehingga surat izin operasi ini dapat diterbitkan dan operasi komersial KCJB dapat segera dilakukan,” kata Budi di Jakarta, Minggu (1/10/2023).

Budi Karya mengatakan operasional KCJB akan dilakukan secara bertahap. Selama masa operasional bertahap ini, kata dia, Kemenhub akan terus melakukan evaluasi. Dia menargetkan evaluasi dilakukan sampai KCJB akan beroperasi secara penuh dengan jumlah 68 perjalanan setiap hari.

“Operasional secara bertahap ini dilakukan untuk memberi ruang kepada operator agar dapat menyesuaikan diri dan memaksimalkan pelayanan,” kata dia.

Budi mengatakan untuk mempermudah penumpang untuk mencapai kota Bandung, pemerintah telah menyiapkan kereta api penghubung dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung. Selain itu, Budi menyebut bahwa akan diterapkan tarif promo pada awal operasional KCJB untuk menarik minat masyarakat.

Dia berharap setelah izin operasi ini keluar, pihak Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku operator bisa menyiapkan rencana operasi komersial. Menurut dia, Presiden Joko Widodo akan melakukan peresmian operasi KCJB ini.

“Semoga KCJB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi bangsa,” kata Budi.

Komentar