Luncurkan Produk Baru, Pertamina Resmi Bakal Jual BBM RON 95, Harganya…?

JurnalPatroliNews – Jakarta, – PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga akan meluncurkan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) baru dengan kandungan RON 95, yang mana BBM nantinya akan dicampur dengan bioetanol atau fermentasi tetes tebu (Molases).

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting. Dia menyebutkan bahwa nantinya akan ada produk BBM baru khususnya untuk jenis Pertamax Series yang akan dicampur dengan bioetnol sehingga menghasilkan BBM dengan RON 95.

“(Hasilnya) RON 95, etanol akan dicampur dengan Pertamax Series,” jelas Irto kepada rekan media, dikutip Kamis (22/6/2023).

Lebih detail, Irto mengungkapkan bahwa Pertamina juga membuka kesempatan pencampuran bioetanol bisa dilakukan untuk BBM jenis Pertamax Turbo (RON 98) yang mana, intinya nanti BBM yang dihasilkan akan memililiki kandungan RON minimal 95.

“Iya bisa (dicampur ke Pertamax Turbo), yang penting bioetanol yang dihasilkan nanti RON-nya minimal 95,” tambahnya.

Di lain sisi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga angkat suara perihal pencampuran bioetanol pada BBM jenis Pertamax Series.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa nantinya bioetanol khususnya jenis E5 yang dicampurkan pada BBM jenis Pertamax (RON 92) akan bisa menghasilkan produk BBM dengan kadar RON 94.

“Jadi (RON) 94 kali ya, naik tapi tergantung campurannya berapa, kalau E5 bisa naik 2 (RON). Pertamina masih mau dicampur yang di mana ya, kan cepat begini-begini kan hitung keekonomian,” ucap Dadan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (22/6/2023).

Bicara harga, Dadan mengungkapkan huntuk Harga Indeks Pasar (HIP) bioetanol sendiri masih di kisaran Rp 12 ribu. Yang mana harga tersebut juga tidak terlalu jauh berbeda dengan harga jual Pertamax saat ini yakni Rp 12.400 per liter.

“Kalau sekarang HIP-nya di kisaran Rp 12.000. Regulasi di Menteri ESDM,” tandasnya.

Komentar