JurnalPatroliNews – Jakarta – Konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) kini menjadi fondasi utama bagi industri pertambangan nasional. Penerapan prinsip keberlanjutan ini tidak lagi dapat dinegosiasikan, karena mencakup tiga pilar penting — pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Tony Gultom, Direktur Health Safety Environment (HSE), menegaskan bahwa perencanaan teknis pertambangan harus menjadi dasar penerapan ESG di lapangan. Ia menilai regulasi pemerintah hanyalah batas minimal, sementara pelaksanaan di perusahaan harus berjalan secara terpadu dan berkesinambungan.
“Dulu lingkungan, K3, dan sosial berdiri sendiri-sendiri. Sekarang konsep ESG justru menyatukan semuanya karena ketiganya saling terkait dan tidak bisa dipisahkan,” ujar Tony dalam acara Harita Nickel Journalist Award, Jumat malam (24/10/2025).
Tony menambahkan, komitmen terhadap aspek K3 tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan. Ia mencontohkan pentingnya jaminan reklamasi dan penutupan tambang, yang menjadi kewajiban setiap perusahaan tambang dalam kerangka ESG.
“Dulu orientasi utama adalah produksi. Sekarang tidak bisa begitu lagi. Tanpa dana reklamasi dan jaminan lingkungan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak akan disetujui,” tegasnya.
Sementara itu, Horas Pasaribu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, menuturkan bahwa pemerintah kini mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang abai terhadap kewajiban ESG, khususnya terkait penempatan jaminan reklamasi.
“Sudah ada 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktivitasnya dihentikan sementara karena belum memenuhi kewajiban reklamasi. ESG bukan hanya kewajiban administratif, tapi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan,” ujarnya.
Menurut Horas, ketentuan baru dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mempertegas bahwa penempatan jaminan reklamasi merupakan syarat utama persetujuan RKAB. Aturan ini dinilai jauh lebih efektif dalam menegakkan disiplin perusahaan tambang.
“Kami siap menghadapi penolakan, karena ini untuk kepentingan nasional dan penerapan ESG yang lebih kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), menilai Indonesia termasuk negara dengan standar lingkungan tambang yang sangat ketat dibandingkan negara lain. Ia mencontohkan Harita Nickel sebagai perusahaan nasional yang telah menerapkan prinsip beyond compliance, melampaui ketentuan yang diwajibkan pemerintah.
“ESG sudah menjadi bagian inheren dari kegiatan tambang. Kepatuhan ini bukan hanya untuk citra, tetapi juga berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat, akses pendanaan, dan keberlanjutan operasional,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan bahwa praktik baik seperti yang dilakukan Harita Nickel menunjukkan bahwa perusahaan nasional mampu bersaing di tingkat global dalam menerapkan standar ESG berkelas dunia.














