Perintah Jokowi: Menteri Diminta Tangani Krisis Harga Beras!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaranya untuk merancang kebijakan menghadapi lonjakan harga beras di dalam negeri. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di masa mendatang.

Instruksi tersebut, disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Suharso Monoarfa, usai rapat kabinet penuh di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (26/2/24).

“Arahan pak presiden agar kita bisa mampu menghadapi keadaan internasional, khususnya dalam hal pengadaan pangan, terutama beras,” ujarnya.

Menurut data dari Panel Harga Badan Pangan, pada Minggu (25/2/24), harga beras premium mengalami penurunan sebesar Rp390 menjadi Rp15.870 per kilogram. Meskipun demikian, harga tersebut masih dianggap tinggi. Di sisi lain, harga beras medium naik sebesar Rp170 menjadi Rp14.390 per kilogram.

“Diperlukan sikap yang hati-hati sekali untuk penyediaan pangan ini, terutama pengadaan beras itu mendapatkan perhatian besar dari pak Presiden,” ungkapnya.

“Karena akhir-akhir ini harga eceran tertinggi itu dilampaui. Baik untuk kualitas medium tinggi maupun medium rata-rata,” tegas Jokowi.

Diketahui, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras mulai Maret 2023 sebesar Rp10.900 per kilogram untuk beras medium dan Rp13.900 per kilogram untuk beras premium di Zona 1, yang mencakup Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi.

Sementara itu, HET beras di Zona 2, mencakup Sumatra (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan, adalah Rp11.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.400 per kilogram untuk beras premium. Di Zona 3, yang mencakup Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp11.800 per kilogram, sedangkan untuk beras premium adalah Rp14.800 per kilogram.

Komentar