Relaksasi HET Diperpanjang, Jokowi Restui Kenaikan Harga Beras. Jadi Segini!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah memperpanjang masa relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Hal ini berarti harga beras masih tetap berada di level tinggi.

Dalam surat yang ditandatangani pada 31 Mei 2024, Kepala Badan Pangan Nasional RI, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa perpanjangan masa relaksasi HET bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium serta medium di pasar tradisional dan retail modern.

“Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Harga Eceran Tertinggi Beras,” demikian isi keputusan tersebut.

Perlu diketahui, pemerintah telah menetapkan relaksasi HET untuk beras premium yang sebelumnya Rp13.900 per kg kini menjadi Rp14.900 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan.

Selain itu, HET untuk beras medium juga mengalami kenaikan dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.

Awalnya, aturan relaksasi ini berlaku sampai 23 Maret 2024, kemudian diperpanjang hingga 24 April, lalu diperpanjang lagi hingga 31 Mei 2024. Pada akhir Mei 2024, masa relaksasi HET kembali diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan.