Bagaimana cara mendaftar?
Menurut informasi dari MyPertamina, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mendaftar di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina untuk membeli LPG 3 kg. Setelah mendaftar, mereka dapat langsung membeli LPG 3 kg tanpa menunggu proses verifikasi dari Pertamina. Saat ini, belum ada pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg oleh konsumen.
Bagi anggota keluarga yang belum mendaftar, namun satu anggota keluarga sudah terdaftar, tidak perlu melakukan pendaftaran baru untuk membeli LPG 3 kg.
“Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK,” demikian disampaikan oleh laman tersebut.
Dengan demikian, masyarakat yang sudah terdaftar dan keluarganya dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas.
“Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP.”
Komentar