Solusi Bagi Pembeli LPG 3 Kg yang Data Tidak Cocok!

JurnalPatroliNews – Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, memaparkan strategi terkait ketidakcocokan data pembeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, LPG 3 kg hanya berlaku untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Irto Ginting, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa meskipun ada ketidaksesuaian data, pembeli tetap dapat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) pada saat pembelian.

“Ketika pembeli LPG 3 kg menunjukkan KTP, data akan dicocokkan dengan basis data pemerintah. Jika belum ada, pendaftaran dapat dilakukan dengan melampirkan kartu KK,” ungkap Irto pada Kamis (28/12/2023).

Irto menjelaskan bahwa untuk konsumen rumah tangga, data yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK).

Sementara untuk pengusaha mikro, data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang digunakan.

Nelayan dan petani sasaran menggunakan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proses verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian yang berwenang.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar, Irto mengajak mereka untuk datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina dengan membawa KTP dan KK. Pendaftaran dilakukan di pangkalan resmi agar data dapat dimasukkan melalui alat merchant apps yang dimiliki oleh pangkalan tersebut.

“Jadi untuk yang belum terdaftar bisa datang ke pangkalan/outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya. Caranya pun mudah, hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet. Jadi caranya sangat mudah, pangkalan yang akan mendaftarkan,” jelasnya.

Komentar