Sri Mulyani: Gaji Anda Rp5 Juta/Bulan, Pajaknya Cuma Rp25.000

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hadir sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kelas bawah. Salah satunya tercermin dari klaster Pajak Penghasilan (PPh).

Menurutnya dalam klaster PPh diberikan keberpihakan kepada masyarakat miskin dengan tidak mengubah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tetap Rp54 juta per tahun. Kemudian untuk penghasilan kena pajak (PhKP) di tarif 5% nominalnya diperluas dari sampai Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” ujarnya dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Barat yang dikutip, Minggu (19/12).

Ia mencontohkan, untuk yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun maka PhKP nya hanya Rp 6 juta per tahun. Untuk itu dikenakan tarif 5% sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300 ribu.

“Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5%. Ini cuma Rp 300 ribu setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” kata dia.

Kemudian untuk yang penghasilannya Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta per tahun maka bayar pajaknya cukup hanya Rp 2,7 juta pertahun. Jauh lebih kecil dibandingkan di UU KUP yang membayar Rp 3,1 juta.

Komentar