Sri Mulyani: Gaji Anda Rp5 Juta/Bulan, Pajaknya Cuma Rp25.000

Selanjutnya, untuk yang penghasilannya Rp 10 juta atau Rp 120 juta per tahun bayar pajak pertahunnya hanya Rp 3,9 juta saja dari sebelumnya di UU lama harus bayar Rp 4,9 juta per tahun.

“UU HPP ini meringankan anda. Rp 54 juta gak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5%. Jadi dalam hal ini Rp 3 juta. Dan yang bayar 15% tinggal Rp 6 juta. Tadinya Rp 16 juta. Sehingga kalau dijumlah hanya bayar Rp 3,9 juta. Artinya kalau anda pendapatan Rp 10 juta bayar pajaknya Rp 1 juta lebih murah sekarang,” jelasnya.

“Ini menggambarkan memang yang kelompok tadi para pekerja menengah diperhatikan banget oleh DPR dan Pemerintah. mereka diringankan,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk masyarakat yang berpenghasilan lebih tinggi yakni di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif yang lebih besar yakni 35%. Sebelumnya hanya 30% dalam UU KUP. “Itu aspek keadilan,” pungkasnya. (* – TiR).-

Komentar