Sulit Bangun Rumah Subsidi Lahan Dikuasi Pengembang Besar, PUPR Dorong Pasal Land Banking

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pembangunan rumah subsidi masih menemui banyak ganjalan, terutama di kota-kota besar. Alasannya, banyak lahan yang sudah dikuasai oleh para pengembang besar sehingga harga tanah tak dapat dikontrol.

“Kenyataannya adalah di kota-kota besar seperti Jabodetabek, lahan-lahan sudah dikuasai oleh pengembang besar,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, kamis (9/7/2020).

Untuk itu, pihaknya berencana bekerja sama dengan para pengembang besar tersebut agar bisa mengatasi masalah harga lahan tadi.

“Pembangunan skala besar melibatkan pengembang besar,” sambungnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga berencana mendorong adanya pasal terkait land banking dalam Undang-Undang Pertanahan. Land banking adalah suatu cara yang dipakai untuk mengatasi masalah ketersediaan lahan dengan menyiapkan sejumlah stok tanah.

“Untuk membangun rumah MBR sangat susah, makanya kita sedang mencoba mendorong di UU Pertanahan tentang adanya pasal land banking,” tambahnya.

Rencana tersebut masuk dalam kebijakan perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR pasca pandemi COVID-19 terkait program sejuta rumah (PSR).

Adapun kebijakan perumahan program sejuta rumah setelah pandemi ini terdiri dari program percepatan pembangunan rumah untuk ASN, TNI dan Polri, dan penyediaan perumahan terjangkau di lokasi strategis yang terintegrasi dengan moda transportasi (TOD).

Kemudian pembangunan public housing, perumahan berbasis komunitas (P2BK), perumahan skala besar bagi MBR dengan bantuan fasilitas pemerintah (pilot project Kabupaten Tangerang), inovasi pembiayaan rumah swadaya kerja sama dengan PT. Sarana Multigriya Finance, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan.

(lk/*)

Komentar