THR PNS 2024 Dipastikan Cair, Sri Mulyani Rincikan Jadwalnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sri Mulyani Menteri Keuangan, telah mengonfirmasi rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024. Sejak tahun 2020, THR PNS telah mengalami pemotongan karena tekanan anggaran negara akibat krisis pandemi Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi.

Sri Mulyani, yang karib disapa Ani, menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan THR secara penuh, mencapai 100% dari besaran yang seharusnya.

“Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%,” kata Sri Mulyani pada awal pekan ini, dikutip Sabtu (9/3/24).

Kapan THR akan dicairkan?

Rencananya, pembayaran THR akan dimulai 10 hari sebelum Hari Raya. Proses pencairan akan diatur dengan ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP), mengikuti prosedur yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kini sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” jelas Sri Mulyani.

Dengan demikian, jika Hari Raya jatuh pada tanggal 10 April 2024, maka PNS dapat menerima THR pada tanggal 1 April.

Pada tahun sebelumnya, yaitu pada 2023, pencairan THR diatur oleh PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada waktu itu, THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Komponen THR terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi penerima.

Meskipun komponen tunjangannya bervariasi, PNS dan pensiunannya tidak akan menerima besaran THR yang sama. Namun, dasar perhitungannya tetap sama, termasuk peningkatan gaji pokok sebesar 8% pada tahun ini.

Gaji pokok PNS saat ini diatur oleh PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah berada pada golongan 1a, mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 per bulan, sementara yang tertinggi berada pada golongan IVe, mulai dari Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja bervariasi antara satu kementerian atau instansi PNS dengan yang lainnya. Sebagai contoh, untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, besaran tunjangan kinerja berkisar antara Rp5,3 juta hingga Rp117 juta, sesuai dengan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Komentar