Untuk Siapa JBT – JBKP, ESDM: Usulan Mobil Yang Boleh Isi Pertalite Sudah Di Tangan Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengajukan izin prakarsa kepada Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk mengajukan revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Dalam Perpres No. 191/2014 tersebut diatur soal konsumen yang bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini dilakukan agar alokasi subsidi melalui BBM bisa tersalurkan dengan benar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan BBM bersubsidi yang dimaksud termasuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Saat ini, dia mengatakan bahwa progres pengajuan izin prakarsa sudah berada di Mensesneg untuk disetujui oleh presiden RI. Setelah itu barulah Revisi Perpres 191/2014 bisa dilakukan dengan menambahkan siapa saja yang berhak menerima JBT Solar Subsidi maupun JBKP yaitu Pertalite (RON 90).

“Pemerintah, Menteri BUMN sudah menyerahkan (izin prakarsa), sudah menyerahkan kembali ke Mensesneg kan. Kita mengusulkan, kita (Kementerian ESDM) yang mengusulkan jadi izin prakarsa,” ujar Tutuka saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Adapun, lampiran Revisi Perpres 191/2014 yang diusulkan oleh Kementerian ESDM yaitu usulan pada konsumen JBKP yang sebelumnya belum pernah diatur dalam Perpres 191/2014.

Komentar