Untuk Siapa JBT – JBKP, ESDM: Usulan Mobil Yang Boleh Isi Pertalite Sudah Di Tangan Jokowi

Tutuka menyebutkan konsumen yang bisa menggunakan JBKP atau BBM Pertalite (RON 90) yaitu industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

“Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191 tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 dimana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, Tutuka menyebutkan untuk JBT jenis Kerosene dialokasikan pada rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan.

“Di mana matriks kiri menginfokan lampiran perpres 191/2014 untuk JBT kerosene atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan,” ungkapnya.

Tutuka melanjutkan untuk jenis JBT Solar, Kementerian ESDM mengusulkan untuk solar bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.

“Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi kereta api, dan pelayanan umum,” tambahnya.

Komentar