JurnalPatroliNews – Purwakarta,– Petugas Lapas Klas IIB Purwakarta menggeledah kamar warga binaan. Petugas menemukan banyak peralatan yang dilarang berada di kamar warga binaan.
“Pemeriksaan, pengawasan, dan penggeledahan ini kami lakukan secara rutin dan insidentil sebagai deteksi dini gangguan keamanan ketertiban dan mencegah peredaran narkoba di dalam lapas,” ucap Kalapas Purwakarta Sopiana, Selasa (09/03/2021).
Sopiana yang baru menjabat dua bulan di Lapas Purwakarta mengaku tengah melakukan bersih-bersih, ia sudah melakukan penggeledahan sebanyak lima kali sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan kedisiplinan bagi warga binaan.
Dalam penggeledahan itu, tidak ditemukan narkoba. Namun, petugas menemukan barang terlarang yang dimiliki warga binaan. 58 handphone, 20 pisau cutter, 10 spiker aktif, 57 Headset, 83 Charger handphone, 18 mejikom, 10 Tabung gas, 3 Kompor gas, 1 Setrika, 1 Mesin blender, 12 Ikat pinggang, 46 Sendok besi, 36 kabel rakitan listrik dan 2 flashdisk diamankan petugas.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Adapun jika ditemukan WBP maupun petugas yang terlibat, tentu akan kami berikan sanksi tegas,” ucap Sopiana.
Sopiana menegaskan, penggeledahan yang dilakukan jajarannya itu dengan tetap menghormati hak asasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) karena targetnya untuk menemukan handphone, narkoba, dan barang-barang terlarang tanpa harus menimbulkan kegaduhan.
[dtk]
Komentar