148.256 Jabatan di Pemda Jadi Target! Ini Tujuan Besar Jokowi Beberes Birokrasi ASN

Imas menuturkan penyederhanaan birokrasi itu dilakukan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Dia mengatakan BKN akan mengimplementasikan peraturan tersebut sebagai landasan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja. “Kami harap seluruh peserta kegiatan kali ini mendapatkan pemahaman yang selaras agar penyesuaian sistem kerja di BKN dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujar Imas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Kementerian PANRB telah melakukan penyederhanaan birokrasi di 99 kementerian dan lembaga.

Dari hasil penyederhanaan itu, terdapat 48.168 pekerjaan yang disederhanakan.

Penyederhanaan ini telah dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2023. Pemangkasan jabatan itu rencananya juga akan dilakukan di pemerintah daerah dengan 148.256 jabatan yang menjadi target penyederhanaan.

Penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi.

Komentar