JurnalPatroliNews | Jakarta — Persoalan politik Indonesia tidak semata terletak pada siapa yang berhasil merebut kekuasaan, tetapi juga pada bagaimana kekuasaan tersebut digunakan setelah berada di tangan penguasa. Ketika jabatan menjadi tujuan utama, kepentingan publik dikhawatirkan tersisih oleh kepentingan elite.
Problem tersebut menjadi sorotan dalam Kajian Etika dan Peradaban ke-44 Paramadina Institute of Ethic and Civilization (PIEC) Universitas Paramadina yang digelar di Hotel Ambhara, Jakarta, 27 Agustus 2026.
Mengusung tema “Dari Politik Kekuasaan ke Politik Pelayanan”, forum itu menghadirkan Peneliti Senior BRIN Prof. Dr. Siti Zuhro, MA dan Dosen Magister Studi Islam Universitas Paramadina Pipip A. Rifai Hasan.
Prof. Siti Zuhro memetakan politik kekuasaan sebagai model politik yang menempatkan penguasaan sekaligus mempertahankan kekuasaan sebagai orientasi utama. Dalam praktiknya, pola tersebut dapat terlihat melalui perebutan jabatan, pengutamaan loyalitas dibanding kompetensi, dominasi kepentingan elite, hingga munculnya kekuasaan sebagai sumber berbagai keistimewaan.
Sebaliknya, politik pelayanan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi. Kekuasaan dipandang sebagai amanah, sedangkan negara dituntut hadir melalui pelayanan publik yang benar-benar menjawab kebutuhan warga.
Namun, menurut Zuhro, persoalan politik kekuasaan tidak cukup dijelaskan hanya dengan melihat perilaku para aktornya. Ada struktur politik dan institusi yang ikut membentuk sekaligus memelihara pola tersebut.
Ia mengingatkan, politik yang terlalu berorientasi pada perebutan kekuasaan berpotensi melahirkan patronase. Pada situasi seperti itu, kebijakan publik dapat rentan ditarik untuk melayani kepentingan kelompok tertentu, terutama ketika distribusi sumber daya negara dipengaruhi kedekatan politik.
“Dampak dari politik kekuasaan akan mengukuhkan patronase politik dan kebijakan sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan elite, terutama dalam distribusi sumber daya yang kerap didasari atas faktor kedekatan politik,” kata Zuhro.
Ia juga menyoroti posisi partai politik yang dalam praktiknya berisiko terjebak menjadi kendaraan elektoral semata. Partai kemudian bergerak dalam siklus perebutan jabatan menjelang pemilu, lalu kembali mengulangi pola yang sama pada kontestasi berikutnya.
Menurut Zuhro, perubahan mendasar diperlukan agar politik tidak berhenti pada kompetisi mendapatkan kekuasaan, tetapi bergerak menuju politik yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat.
Paradigma negara, katanya, perlu bergeser dari warga melayani negara menjadi negara melayani warga. Dalam perubahan tersebut, birokrasi menjadi salah satu kunci utama karena berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Penguatan digitalisasi pelayanan, penyederhanaan regulasi, transparansi anggaran, pengawasan, pelayanan berbasis kebutuhan warga serta evaluasi kinerja berdasarkan hasil menjadi sejumlah instrumen yang dinilai penting untuk memperkuat politik pelayanan.
Birokrasi juga harus diposisikan sebagai institusi negara yang bekerja bagi kepentingan publik. Dengan demikian, birokrasi tidak boleh berubah menjadi perpanjangan tangan kepentingan penguasa.
Reformasi Politik Belum Menjamin Perubahan Budaya
Sementara itu, Pipip A. Rifai Hasan membawa pembahasan ke ranah yang lebih dalam, yakni hubungan antara perubahan institusi dan perubahan budaya politik.
Menurut Pipip, perubahan sistem politik tidak selalu diikuti perubahan orientasi mereka yang menjalankan sistem tersebut.
“Di sinilah kita perlu membedakan antara perubahan institusi dan perubahan budaya politik. Reformasi politik dapat mengubah aturan permainan, tetapi belum tentu mengubah orientasi para pemainnya. Demokrasi dapat mengubah cara memperoleh kekuasaan, tetapi belum tentu mengubah tujuan penggunaan kekuasaan,” ujar Pipip.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari mekanisme pemilihan atau pergantian kekuasaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kekuasaan digunakan setelah proses politik menghasilkan para pemegang jabatan.
Dalam konteks itu, Pipip merujuk pada pemikiran Armando Salvatore dalam The Public Sphere: Liberal Modernity, Catholicism, Islam. Ia menjelaskan bahwa ruang publik atau public sphere tidak harus dipahami sebagai monopoli pengalaman liberal Barat.
Tradisi agama, menurutnya, juga memiliki sumber daya yang dapat memperkaya kehidupan publik, seperti public reason, civic virtue, practical reason dan common good.
Karena itu, hubungan antara agama dan negara tidak harus ditempatkan dalam dua kutub ekstrem: agama menguasai negara atau agama sepenuhnya dikeluarkan dari ruang publik.
Agama justru dapat memberikan sumber etika yang diterjemahkan melalui proses penalaran publik di tengah masyarakat yang plural.
Dalam perspektif Islam, nilai-nilai seperti ‘adl atau keadilan, maṣlaḥah atau kemaslahatan, amānah, shūrā, ḥaqq dan keadilan sosial dapat menjadi fondasi etika publik.
Gagasan tersebut sekaligus mendorong perubahan cara pandang terhadap kekuasaan. Kekuasaan tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai objek perebutan, tetapi harus terus diuji melalui nalar publik dan diarahkan kepada kepentingan bersama.
Dengan demikian, perpindahan dari politik kekuasaan menuju politik pelayanan tidak cukup dilakukan melalui pergantian aktor politik. Transformasi membutuhkan perubahan budaya, pembenahan institusi, penguatan birokrasi, transparansi serta standar etika dalam penggunaan kekuasaan.
Kajian PIEC Paramadina yang berlangsung sekitar dua jam itu diikuti akademisi dan masyarakat umum. Diskusi berlangsung interaktif, dengan sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan serta keresahan mengenai dinamika politik mutakhir.
Forum tersebut pada akhirnya mengangkat satu pertanyaan penting bagi demokrasi Indonesia: apakah kekuasaan masih diperebutkan demi kekuasaan itu sendiri, atau sudah benar-benar diarahkan menjadi instrumen pelayanan dan kemaslahatan masyarakat?















Komentar