52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Polri dan Perampasan Aset

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) bersama Kementerian Hukum dan HAM menyepakati 52 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Dalam rapat Baleg DPR di Senayan, Kamis (18/9/2025), Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan agar daftar tersebut dapat diproses ke tahap selanjutnya. “Apakah hasil evaluasi dan penyusunan Prolegnas Prioritas 2025 dapat dilanjutkan?” ujarnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menambahkan bahwa daftar prioritas ini akan kembali ditinjau pada akhir 2025 atau awal 2026. “Kesepakatan ini akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” jelasnya.

Dari 52 RUU tersebut, beberapa yang menjadi sorotan publik adalah RUU Perubahan UU Kepolisian serta RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Selain itu, turut dibahas RUU tentang Kawasan Industri, RUU Kadin, hingga RUU mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pemerintah juga mengajukan lima tambahan usulan, di antaranya RUU Kewarganegaraan, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda, RUU Jaminan Benda Bergerak, serta RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Adapun daftar lengkap RUU yang masuk Prolegnas 2025 mencakup berbagai sektor, mulai dari hukum acara pidana, perlindungan konsumen, energi baru dan terbarukan, sistem pendidikan nasional, perlindungan pekerja rumah tangga, pengelolaan perubahan iklim, keamanan siber, hingga revisi UU BUMN. Total 52 rancangan akan digodok bersama DPR, pemerintah, dan DPD.

Legislator dari Fraksi Gerindra yang memimpin Baleg menegaskan bahwa seluruh RUU prioritas ini akan mulai dibahas pada sisa masa sidang tahun berjalan.

Dengan ditetapkannya Prolegnas Prioritas 2025, DPR menargetkan pembahasan RUU bisa berjalan lebih terarah, meski tetap terbuka terhadap evaluasi dan perubahan sesuai kebutuhan hukum nasional.