JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia (DPP ABI) menyampaikan sikap resminya terkait keterlibatan Indonesia dalam forum internasional Board of Peace (BoP) yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangkaian pertemuan internasional di Davos. ABI menyatakan menghargai langkah diplomasi pemerintah yang bertujuan mendorong perdamaian global.
Meski demikian, ABI menilai partisipasi Indonesia dalam forum tersebut tidak boleh dilakukan tanpa kajian mendalam. Evaluasi dinilai penting, khususnya terkait konsistensi dengan amanat konstitusi, independensi politik luar negeri, serta posisi tegas Indonesia dalam membela hak-hak rakyat Palestina yang hingga kini masih hidup di bawah penjajahan.
Ketua Umum ABI, Zahir Yahya, menegaskan bahwa arah kebijakan luar negeri Indonesia harus berpijak pada Pembukaan UUD 1945, yang secara jelas menolak segala bentuk penjajahan karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan. Ia juga menekankan bahwa prinsip politik bebas aktif menuntut Indonesia untuk tidak terseret dalam agenda pihak tertentu atau menjadi alat legitimasi kepentingan politik global.
ABI mengaku telah mempelajari dokumen piagam Board of Peace yang beredar di ruang publik dan dikutip oleh sejumlah media internasional. Dokumen tersebut dijadikan dasar penilaian awal terhadap mandat, struktur organisasi, serta mekanisme pengambilan keputusan forum tersebut. ABI membuka ruang evaluasi ulang apabila pemerintah nantinya merilis dokumen resmi yang berbeda.
Dari hasil telaah tersebut, ABI mengungkap sejumlah keberatan mendasar. Salah satunya, mandat Board of Peace dinilai tidak memiliki parameter yang jelas dan terukur dalam menjamin keadilan nyata bagi Palestina. Menurut ABI, meskipun mengusung narasi stabilitas dan pembangunan perdamaian, piagam tersebut tidak secara eksplisit menegaskan perlindungan warga sipil, penghentian kekerasan sistematis, maupun pemulihan hak-hak dasar rakyat Palestina.
Selain itu, ABI menyoroti pola keanggotaan forum yang ditentukan melalui undangan Ketua Board of Peace. Mekanisme ini dinilai rawan kepentingan politik dan tidak mencerminkan prinsip kesetaraan antarnegara. Konsentrasi kewenangan besar pada pimpinan forum, termasuk hak veto dan interpretasi piagam, juga dianggap berpotensi menggerus kedaulatan kolektif negara anggota serta mengabaikan prinsip keadilan prosedural.
Persoalan lain yang disorot adalah sistem pendanaan forum. ABI menilai ketentuan yang memberi posisi istimewa bagi negara penyumbang dana terbesar berpotensi menciptakan dominasi berbasis kekuatan finansial, sehingga mengikis semangat keadilan dan kesetaraan global.
Menurut ABI, keterlibatan Indonesia dalam forum yang dinilai eksklusif dan timpang berisiko menimbulkan dampak strategis. Di antaranya adalah kaburnya akar persoalan konflik Palestina, penyimpangan mandat konstitusional politik luar negeri, serta munculnya persepsi bahwa Indonesia ikut melegitimasi agenda yang tidak menjamin keadilan substantif.
Atas dasar itu, ABI mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terbuka dan komprehensif atas keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace, sekaligus memublikasikan seluruh dokumen yang mengikat Indonesia sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
ABI juga menegaskan bahwa apabila Indonesia tetap mempertimbangkan keterlibatan, harus ada syarat-syarat prinsipil yang dipenuhi. Di antaranya adalah jaminan kesetaraan antarnegara, mekanisme pengawasan yang adil dan independen, serta mandat yang tegas dalam melindungi warga sipil.
Lebih jauh, ABI meminta pemerintah tidak ragu menarik diri dari forum tersebut apabila terbukti bertentangan dengan nilai keadilan, kesetaraan, dan kemandirian politik luar negeri, atau berpotensi menjadikan Indonesia sebagai pembenaran atas kepentingan politik pihak tertentu.
Selain kepada pemerintah, ABI juga mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan melalui forum resmi dan diplomasi parlemen agar arah kebijakan luar negeri tetap sejalan dengan konstitusi dan prinsip bebas aktif.
ABI menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar sikap politik, melainkan amanat konstitusi dan tanggung jawab kemanusiaan universal. Oleh karena itu, setiap langkah diplomasi Indonesia di forum internasional harus memastikan tidak ada toleransi terhadap penjajahan dan tetap menjaga martabat politik luar negeri Indonesia yang merdeka dan berdaulat.













