Ada Titik Terang, Kuasa Pura Bhujangga Sambangi Kantor BPN Tabanan, Ini Kata Jro Gede

JurnalPatroliNews – Bali, Tabanan,- Persoalan  pertanahan yang ada di sejumlah  wilayah di indonesia kian hari Semakin mengeliat, Walaupun pemerintah telah melakukan berbagai program yang dapat memberikan jaminan mutlak kepada pemegang SHM (Sertifikat Hak Milik).

Seperti halnya yang dialami oleh pengurus Pura luhur Bhujangga wisnawa di Jati luwih Bali,  Mereka sudah sejak lama melakukan pengurusan penerbitan kembali  sertifikat yang selama ini diklaim oleh Pengurus Pura, bahwa Surat sertifikat tersebut di klaim hilang oleh Kemoncolan Pura Bhujangga (terdahulu Meninggal-red).

Diketahui, Atas dasar pertemuan dengan paruman karama, pada  Minggu 27 Desember 2022, telah diberikan Surat Kuasa dan ditandatangani oleh dr. I Putu Gede Santika Msi, ketua Kemoncolan Maha warga Bhujangga wisnawa Kab. Tabanan, kepada I Gede budiasa Warga desa Kubutambahan, untuk mengurus dan atau membantu/ proses penerbitan sertifikat serta pengembalian batas-batas yang lama berdasarkan SHM No 358  (5850 M2) dan SHM No 359 (5250M2) di Ds Adat Jatiluih Tabanan Bali.

“Yah, Hari ini, kami bersama tim sengaja mendatangi Kantor BPN Tabanan Bali, untuk mengecek hasil ukur lokasi yang telah dilakukan oleh petugas BPN beberapa waktu lalu, Hal ini berdasarkan surat permohonan pengembalian batas dan persyaratan lengkap yang telah kami ajukan ke Kantor  BPN Tabanan,”Kata I Gede Budiasa di Tabanan Bali, Senin (31/1).

“Yah, hasil pertemuan dengan petugas BPN Tabanan, Bahwa terkait pengembalian batas dan atau hasil ukur yang telah dilakukan oleh petugas, Hasilnya telah lengkap, Akan tetapi perlu adanya para pihak dari masing-masing pemilik tanah (kiri, kanan) untuk dipertemukan hal titik batas lokasi tanah Pura Bhujangga ,” ujarnya.

“Intinya, saya mewakili /Kuasa Pura  mengajukan surat Ke BPN Tabanan untuk melakukan pengembalian batas berdasarkan bukti sertifikat sebelumya, serta membantu kelengkapan persyaratan dalam penerbitan sertifikat Pengganti baru,” Tandasnya.

Sementara itu, kehadiran Kuasa Pura disambut baik oleh Wahyu Aji Anindya Petugas BPN Tabanan, dan memberikan penjelasan terkait hasil gambar ukur lokasi di lahan Pura  beberapa waktu lalu.

“Untuk penyampaian lengkapnya hasil gambar Ukur, nanti kami (BPN) akan bersurat kepada para pihak, untuk mengetahui dengan jelas tanda batas yang ada, Sedangkan untuk penerbitan kembali sertifikat yang disampaikan oleh Kuasa Pura, tentunya mengikuti prosedur yang ada, ” Pungkasnya.

Komentar