Babak Baru Perseteruan Pura Bhujangga, Kita Akan Pertahankan Sampai Ada Kejelasan, Bila Perlu Kita Berantas Mafia Tanah, Ini Kata Brigjen Pol (Purn) Alit Widana

JurnalPatroliNews – Tabanan,- Babak baru perseteruan yang konon awalnya  soal garis putus-putus dalam sertifikat PURA LUHUR BUJANGGA (SHM No 358) yang terletak di Desa Pakraman Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Penebel, Tabanan, beberapa waktu lalu sudah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Tabanan-Bali, Anehnya tiba-tiba perseteruan kembali mencul ke permukaan, hal ini ditenggarai lantaran adanya gugatan YNR kembali mengklaim batas lahannya sampai ke Jalan bersebelahan dengan lahan Pura Bhujangga.

Dalam kasus sengketa lahan di lokasi Pura Bhujangga ternyata YNR (penggugat) tidak main-main, Tergugat I Dr Putu Gede Santika (Pura Bhujangga-red) dan Turut Tergugat II Kantah BPN Tabanan.

Atas gugatan tersebut akhirnya dilakukan mediasi diruang Hakim  Mediasi PN  Tabanan – Bali, Rabu 8 maret 2023,  dihadiri oleh team kuasa hukum Tergugat dan prinsipal dr santika, BPN tabanan dan Anak penggugat (Yunsar-red).

“Dalam mediasi saat ini (Rabu 8/3/2023) tidak bisa memutuskan hasil mediasi karena kuasa hukum dan prinsipal penggugat tidak hadir,” Kata Kuasa hukum Tergugat Bagus Made Dwida Adhi Pragayana.,SH kepada awak media.

Bahwa Mediasi membahas permasalah dan dalil pihak penggugat mengenai garis putus-putus tanah menjadi batas tanah yang tidak sesuai.

“Pihak Yunsar mengklaim  sampai jalan sedangkan Tergugat mengklaim sesuaia pengukuran terakhir dari BPN Tabanan, dan pihak penggugat mengklaim ada tanah lebih 28 are yang belum di sertifikat oleh penggugat,” Ujar Kuasa hukum Pura.

Lanjutnya, sedangkan dari pihak tergugat menyampaikan tanah lebih itu silahkan dibuktikan dan dimohonkan ke BPN Tabanan.

” Akhirnya disepakati pula bahwa pihak penggugat (Yunsar dan I Wayan Sudarma) akan bersurat ke BPN untuk mengukur ulang tanah secara global sebelum mediasi selanjutnya, Dan mediasi akan dilanjutkan Rabu  29 maret 2023 mendatang, untuk memutuskan ada perdamaian atau lanjut ke Pokok perkara, ” Imbuhnya.

Ditambahkannya, untuk segala aktifitas yang ada dilahan Pura akan di stop (pemberian Limestone) dan dari pihak Yunsar, akan melepas plang lahan sengketa, rantai gerbang dan CCTV, sebagai memastikan bahwa lokasi lahan dalam status quo.

“Kami menunggu hasil keputusan dari pihak penggugat, Jika benar obyek sengketa lahan  Pura (SHM 358) Sesuai dengan patok BPN, kita akan tetap menggerakkan dan mempertahankan hak kita di pengadilan,” Pungkasnya.

Di Tempat terpisah,  Ketua Tim Kuasa Hukum Pura Bhujangga dari Rekonfu Law Firm 87  Brigjen. Pol. (Purn.) Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si. menambahkan, Terkait adanya gugatan segelintir orang terhadap Pura Bhujangga, dinilai gugatan ngawur.

“Aneh, Cuma berdasar batas tanah yang ditunjuk oleh terduga pemilik, bukan oleh BPN, sudah berani menggugat, Ya, Ini namanya menggali lubang sendiri, ndak ada dasar hukumnya,” Kata Alit Widana, Mantan Waka Polda Bali Thn 2017, kepada Redaksi JurnalPatroliNews.

” Yah, kemarin kami sudah mediasi Ukur ulang SHM 358,359 dan 360, kalo memang ada tanah lebih punya negara, kalo tidak ada, mereka mau nyrobot tanah kami, kita akan pertahankan sampai ada kejelasan dan penjelasan dari para pihak, bila perlu kita Berantas mafia tanah ” Tandasnya.

Diketahui, Lokasi Pura Bhujangga berada di lereng gunung,  membuat suasana sembahyang di pura ini lebih hening dengan udara yang sejuk, Akan tetapi ada bagian keheningan tersebut saat ini merasa terusik, hal ini tidak banyak diketahui oleh warga sekitar Pura.

Sebelumnya, Awak Media JurnalPatroliNews sudah mencoba mencari tahu, apa dan bagaimana cerita kolosal duniawi yang sempat viral di media soal kondisi umum di Pura Bhujangga, terkait misteri garis putus-putus dalam gambar SHM No 358 dan 359.

Tanah untuk pembangunan Pura Bhujangga pada awalnya tanah milik Wayan Sudarma (sebagai penjual ) dan dr. Sugita,  Penglingsir  Pura Bhujangga (sebagai pembeli), Proses jual beli ini dikisahkan lengkap oleh dr Sugita (menekankan pembelian awalnya  satu bidang Tanah) dengan batas yang jelas.

Kronologis awal,  Simak dengan jelas

“Tahun 1989  Wayan Sudarma menawarkan sebidang Tanah yang terletak di Desa Jatiluwih, Batas – batas tanah sampai Pangkung kangin,” Kata dr. Sugita dalam penjelasan, Rabu (1/2).

Wayan Sudarma minta tolong. Sama saya (Dr Sugita) agar pelinggih Sedahan Abyan  yang ada diatas bidang tanah miliknya agar dilestarikan,

“kerena sebidang tanah miliknya ( Wayan Sudarma) telah dibeli  untuk dipergunakan pelemahan Pura Luhur Bhujaga Wisnawa,” Kata Dr Sugita.

Lanjutnya, Setelah dibeli dan dibayar lunas dihadapan “Kepala Desa Jatiluwih  dan uangnya telah diterima lunas oleh Wayan Sudarma” data tercatat,”Ujarnya.

Selanjutnya proses terus berjalan dan di buatkan Akta Jual beli melalui Notaris di Tabanan dan diproses sertifikat berdasarkan jual – beli.

” Nah, Untuk permohonan sertifikat tersebut diurus melalui guru Badra yang pensiunan polisi (Alm) dan mantan polisi atau guru Badra tersebut yang menujuk Notaris di Tabanan ,”katanya.

Komentar