Perjuangkan Hak Tanah-Nya, Wawan Tidak Takut Hadapi Gugatan Perdata Sang Mangku Di PN Tabanan

JurnalPatroliNews – Tabanan,- Wawan Setiawan (66), pengusaha, mengalami nasib tak mengenakan, yang dilakukan oleh I Ketut Darmadi (IKD), Mangku desa Jatiluwih Kangin, Tabanan, Bali. Pasalnya, Dia telah membeli tanah milik IKD melalui Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), yang kemudian diingkari sang Mangku.

Bahkan, IKD yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Koperasi dan UKM dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, menggugat Wawan secara Perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, atas tanah yang telah dijual dan diklaim masih miliknya itu.

Wawan lantas membeberkan, pembelian tanah itu Ia lakukan dihadapan I Gusti Ngurah Agung Diatmika, Notaris di Tabanan, untuk dibuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB), agar objek yang dimaksud tidak diperjual-belikan kembali oleh pemilik, pada Rabu (15/5/2002) silam.

Berdasarkan Akta PPJB tersebut, tanah seluas 2.950 meter persegi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 927 yang dibeli Wawan, terletak di Desa Jatiluwih Kangin, Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Selain itu, pembayaran yang disepakati Wawan dan IKD dihadapan Notaris adalah senilai Rp 59 juta, yang dilakukan dengan cara pembayaran tahap pertama sebesar Rp 37 juta, dan sisanya dibayarkan RP 1,8 juta setiap bulannya selama 12 bulan.

“Saya membeli tanah itu pada tahun 2002, dan sudah dilunasi pada tahun 2003. Bahkan dilokasi tanah yang saya beli itu, sudah dibangun pula 2 bangunan, juga mendapat ijin dari bendesa adat,” beber Wawan, di Jatiluwih, Rabu (28/6/23).

“Sempet kaget, tau-tau saya digugat di PN Tabanan, atas tanah dengan sertifikat SHM No. 927, yang telah saya beli dan lunasi, yang memang belum dibalik-namakan menjadi nama saya,” lanjut Wawan.

Wawan pun tak tinggal diam, dirinya melalui Agus Samijaya, S.H., selaku kuasa hukum, melakukan tindakan perlawanan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi, untuk memperjuangkan Haknya yang di ‘rampas’ oleh IKD.

“Saya heran, tanah itu sudah saya kuasai selama 20 tahun lebih, dan IKD juga tau saya sudah bangun 2 bangunan ditanah itu, gada masalah, bahkan beberapa meter tanah itu juga saya jadikan jalan bersama untuk warga. Kok baru sekarang Pak Mangku gugat saya, kenapa gak dari dulu kalo memang IKD masih merasa tanah tersebut miliknya,” tanyanya.

Wawan pun mengungkapkan, dari proses Persidangan yang masih berjalan, keterangan saksi-saksi dihadapan Majelis Hakim, jelas menunjukkan, bahwa dirinya telah membeli tanah yang diingkari oleh IKD.

“Saksi-saksi itu adalah warga disana. Mereka bilang, tanah itu sudah dijual ke saya. Pas mereka menjadi mandor atau tukang saat mendirikan dua bangunan pun, aman-aman saja, tidak ada keberatan atau protes dari IKD. Jika IKD memang pemilik tanah yang disengketakan itu, pastinya dia akan marah atau melarang pembangunan rumah diatas tanahnya,’ ungkap Wawan.

Wawan meyakini, dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, dirinya akan mendapatkan kembali tanah yang disengketan oleh IKD. Dirinya menyayangkan, sebagai Mangku seharusnya IKD bisa berbuat bijak dan tidak berbohong terkait tanah yang sudah dijual kepadanya.

“Dengan Bukti-bukti Kwitansi pembayaran tanah sesuai Akta PPJB yang ada, ditambah kesaksian para saksi, saya yakin saya akan menang,’ tandasnya.

“Sebagai Orang yang disucikan masyarakat, Mangku IKD harus bisa berbuat bijaksana dan tidak berbohong, juga tidak memaksakan kehendak atas apa yang sudah bukan menjadi Haknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Mei 2023 lalu, Wawan juga telah melaporkan IKD ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, agar memanggil dan memeriksa, serta memberikan sanksi tegas terhadap prilaku yang tidak terpuji oleh seorang pejabat ASN di lingkungan Dinkop UKM Pemkab Tabanan. Menurutnya, seorang Pejabat ASN seharusnya mengayomi dan melindungi, serta  bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, sengketa Tanah dengan SHM No. 927, dengan luas 2.950 meter persegi (29,5 Are), yang terletak di Desa Jatiluwih Kangin, Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sedang berproses di Pengadilan Negeri Tabanan secara Perdata dengan perkara No. 386/PDT.G/2022/PN.Tab, dengan I Ketut Darmadi (IKD) sebagai Penggugat, dan Wawan Setiawan sebagai tergugat 1, serta I Gusti Ngurah Agung Diatmika, Notaris di Tabanan, sebagai tergugat 2.

Komentar