AKP M Fajar Dikurung
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya dikurung di tempat khusus selama 30 hari terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online. AKP M Fajar dikurung hingga 5 Oktober 2022 sembari menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Metro.
“Mereka masih menjabat sebagai jabatan fungsional mereka tapi mereka dipatsus. Tapi dari patsus ini akan berproses menjadi sidang kode etik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (8/9).
AKP Fajar dan tujuh anggotanya telah menjalani sanksi kurungan sejak Senin (6/9) hingga 5 Oktober mendatang. Selama 30 hari ke depan AKP Fajar dikurung di SPN Lido.
Zulpan menyebut selama menjalani patsus, AKP Fajar dan tujuh anggotanya ditempatkan di sel yang berbeda. Polisi bakal mengembangkan penyelewengan yang melibatkan personel Polsek Penjaringan, termasuk kemungkinan pemeriksaan kepada Kapolsek.
“Jadi nanti kita lihat hasil pemeriksaan dari tim jika memang nanti kan bakal ditanya kanit itu apakah memang kapolsek ketahui atau tidak. Keterangan itu yang tentukan bagaimana kapolsek terlibat dalam hal ini atau tidak?” ujar Zulpan.
Kapolsek Penjaringan Jadi Pjs Kasubdit Renakta
Berbeda nasib dengan anak buahnya, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini dimutasi ke Polda Metro Jaya. Kompol Ratnya diangkat dalam jabatan baru sebagai Pjs Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menggantikan AKBP Pujiyarto yang dicopot terkait kasus Ferdy Sambo.
Pengangkatan jabatan Kompol Ratna Quratul Aini ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/436/IX/KEP/2022 tertanggal 20 September 2022 yang diterima wartawan, Kamis (21/9/2022).
Duduk Perkara AKP Fajar Ditangkap Propam
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar ditangkap Propam Polri pada Senin (29/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Propam Polri menyatakan AKP M Fajar ditangkap karena penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.
Komentar