Akibat Terima Duit Judi Online, Akhirnya Kanit Polsek Penjaringan di Copot dari Jabatannya

“Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono Kamis (1/9).

Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga ikut diperiksa Propam karena kasus anak buahnya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sekaligus meluruskan informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa Kompol Ratna ditangkap oleh Propam.

“Kapolseknya nggak ditangkap. Yang ditangkap itu kanit oleh tim Paminal Mabes Polri. Kapolsek tidak ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan , Rabu (31/8).

Setelah pemeriksaan maraton, pada malam harinya AKP M Fajar dipulangkan. Berikutnya, hasil pemeriksaan Propam Polri menyatakan AKP M Fajar diduga memerintahkan anggotanya menerima uang dari kasus judi.

“Saya baru mendapatkan laporan dari Paminal Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang,” ujar Kombes Zulpan, Kamis (1/9).

Sementara hasil pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini menyatakan sebatas mengetahui dan dilaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran Kanit dan 7 anggotanya itu.

“Kalau hasil pemeriksaan (terhadap) Kapolsek, dia mengetahui dan dilaporkan,” imbuhnya.

Atas pelanggaran tersebut, AKP M Fajar dan 7 anggotanya dikurung di tempat khusus (patsus) hingga 5 Oktober 2022 mendatang. Sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada AKP M Fajar akan ditentukan dalam sidang kode etik. Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan sidang kode etik AKP M Fajar dkk akan digelar.

Komentar