JurnalPatroliNews – Jakarta – Usai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Anies Baswedan menyampaikan empat poin sikapnya. Pernyataan ini ia sampaikan selepas sidang putusan pada Jumat malam, 18 Juli 2025.
Anies mengawali dengan menyebut bahwa publik yang mengikuti jalannya persidangan secara objektif pasti akan kecewa dengan hasil yang diputuskan hakim. “Bagi siapa pun yang mengikuti dengan akal sehat, tentu ini mengecewakan. Saya pun merasakan kekecewaan yang sama,” ujarnya.
Pada poin kedua, Anies menilai bahwa Tom Lembong adalah korban dari kriminalisasi hukum. “Kalau orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana nasib jutaan warga negara lainnya?” ungkap Anies prihatin.
Kemudian di poin ketiga, Anies memastikan dirinya akan mendukung penuh langkah hukum lanjutan yang akan diambil Tom Lembong dalam upaya mencari keadilan.
Poin terakhir, Anies menyerukan perlunya reformasi sistem hukum di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa jika kepercayaan publik terhadap hukum dan peradilan runtuh, maka negara ini juga akan ikut ambruk. “Kalau kepercayaan terhadap sistem hukum hilang, maka sesungguhnya yang runtuh bukan hanya hukum, tapi juga negeri ini,” kata Anies.
Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait izin impor gula. Vonis yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan. Namun, Tom tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang diambilnya.
Hakim juga menegaskan bahwa kebijakan yang ditempuh Tom Lembong saat itu telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.














