Anies-Ganjar Gugat Hasil Pilpres Ke MK, Gibran Beri Pesan Monohok

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo bersatu dalam mengambil langkah hukum atas penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui keputusan Nomor 360/2024. Mereka telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan membawa sejumlah berkas sebagai bukti yang mendukung argumen mereka.

Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden terpilih merespons hal tersebut. Gibran bahkan memberikan pesan menohok atas pelaporan kubu Anies dan Ganjar ke MK.

“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang,” kata Gibran di Solo, Senin (25/3/24).

Mengutip CNN Indonesia, Gibran menjelaskan bahwa proses sengketa hasil Pilpres 2024 sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dia pun berharap pasangan calon nomor urut 1 dan 3 menempuh jalur yang sesuai apabila keberatan dengan hasil Pilpres 2024.

“Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, MK akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3/24) mendatang. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.

Meskipun sidang perdana dijadwalkan pada 27 Maret, namun batas waktu 14 hari kerja untuk pemeriksaan sengketa Pemilu 2024 sudah dihitung sejak 25 Maret. Hal ini dikarenakan tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara oleh MK.

Komentar